9 Alasan Buruh Tolak Draft Omnibus Law

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Buruh merasa terus diperbudak tanpa adanya perubahan kesejahteraan yang membaik. Bahkan, beberapa jejaring pengaman buruh untuk menolong meningkatkan kesejahteraannya dihilangkan. 

Itulah antara lain faktor-faktor substansial penolakan buruh terhadap draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (CLK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Presiden KSPI) Said Iqbal menegaskan, dalam draf itu, buruh juga terus akan mengalami sistem kerja kontrak atau outsourcing. Bahkan tak ada pengangkatan sebagai karyawan tetap. 

“Sepanjang hidupnya buruh akan dikontrak,” ujar Said Iqbal, Senin (17/2/2020).

Oleh karena itu, Said Iqbal kemblai menegaskan bahwa KSPI dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja yang draftnya saat ini sudah resmi diserahkan pemerintah ke DPR.

Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Pengurus Pusat International Labour Organization atau ILO Governing Body--satu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkantor di Geneva, Swiss- menjelaskan, hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan (job security), jaminan pendapatan (income security), dan kepastian jaminan sosial (social security).

Namun sayangnya, ia mencermati di dalam RUU Cipta Kerja sama sekali tidak tercermin adanya kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial itu.

“Berarti omnibus law itu tidak ada perlindungan bagi buruh, yang ada bahkan menghilangkan kesejahteraan yang selama ini didapat oleh buruh,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal yang juga presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengatakan, tidak adanya kepastian kerja tercermin dari outsourcing dan kerja kontrak seumur hidup tanpa batas, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dilakukan dengan mudah.

Kemudian, Tenaga Kerja Asing (TKA) buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan, berpotensi bebas masuk ke Indonesia. Tidak adanya kepastian pendapatan, masih kata dia, terlihat dari hilangnya upah minimum, tidak ada lagi sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum, dan hilangnya pesangon.

“Sementara itu, karena outsourcing dan kerja kontrak dibebaskan, maka buruh tidak lagi mendapatkan jaminan sosial, seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua,jaminan kesehatan dan yang lainnya. Karena tiga prinsip tadi tidak terdapat dalam RUU Cipta Kerja, maka KSPI menyatakan dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law,” tegasnya.

Selain karena ketiga prinsip di atas tidak ada dalam RUU Cipta Kerja, Said Iqbal menyebut ada sembilan alasan KSPI yang lain sehingga menolak isi Omnibus Law, khususnya untuk cluster ketenagakerjaan.

Yaitu, hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, TKA buruh kasar unskill worker berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial dengan adanya sistem outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup, PHK dipermudah, dan, hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha nakal.

Hilangnya Upah Minimum

Untuk hilangnya upah minimum, jelas Said Iqbal, terlihat dengan munculnya pasal yang menyebutkan bahwa upah didasarkan per satuan waktu. Ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam.

“Ketika upah dibayarkan per jam, maka otomatis upah minimum akan hilang,” ujarnya.

Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja, upah minimun hanya didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan demikian, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dihapus.

Padahal, UMP tidak dibutuhkan dan tidak ada daerah di seluruh wilayah Indonesia. Pengusahanya membayar pakai UMP, tetapi mereka membayar upah minimum buruh dengan menggunakan UMK atau UMSK.

“Kecuali di DKI Jakarta dan Yogjakarta. Dengan kata lain, berarti RUU ini menghilangkan upah minimum,” jelasnya.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 1,81 juta. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan UMK di sejumlah kabupaten/kota lain di Jawa Barat.

Misalnya, UMK 2020 di Kabupaten Karawang Rp 4.594.324, di Kota Bekasi Rp 4.589.708, sementara di Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 4.498.961.

“Jika yang berlaku hanya UMP, maka upah pekerja di Karawang yang saat ini p 4,5 juta bisa turun menjadi hanya Rp 1,81 juta,” kata Iqbal.

Tidak hanya itu, kenaikan upah minimum hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi. Padahal sebelumnya, kenaikan upah minimum didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflansi nasional.

“Karena itu, jika RUU ini disahkan, maka diberlakukan kembali kebijakan upah murah dan buruh akan semakin miskin. Serta KHL berdasarkan survei pasar akan hilang berarti tidak bisa lagi dihitung kebutuhan riil minimum seorang buruh berapa?” ujarnya.

Lanjutnya, RUU Cipta Kerja memuat ketentuan upah minimum padat karya. Artinya, akan ada upah di bawah upah minimum. Padahal fungsi upah minimum sendiri merupakan jaring pengaman. Tidak boleh ada upah yang nilainya di bawah upah minimum.

Dalam menetapkan upah minimum, negara bertindak otoriter. Karena dalam RUU Cipta Kerja, gubernur diancam akan dijatuhi sanksi kalau tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan UU ini.

“Ini jelas melanggar Konvensi ILO, yang menyebut penentuan upah minimum harus dirundingkan dalam Dewan Pengupahan,” tegas Said Iqbal.

Upah minimum semakin tidak lagi berarti, karena sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dihilangkan. Dalam UU 13 tahun 2003, jika membayar upah di bawah upah minimum, pengusaha bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.

“Jadi, karena tidak ada sanksi pidana, pengusaha akan seenaknya membayar upah buruh semurah-murahnya. Oleh karenanya,  RUU ini dengan sangat jelas telah menghilangkan makna upah minimum sebagai jaring pengaman safety net agar buruh tidak absolut miskin. Negara telah lalai dan gagal melindungi buruh dan rakyat kecil,” terang said Iqbal.

RUU Cipta Kerja juga mengatur UMKM boleh membayar upah di bawah upah minimum. “Dengan demikian, siapa yang akan memberikan perlindungan terhadap pekerja di UMKM? Bagaimanapun, perusahaan UMKM akan seenak-enaknya membayar upah buruh,” lanjutnya.

Belum lagi, pekerja yang tidak masuk bekerja karena sakit, perempuan yang haid, menikah dan menikahkan anak, menjankan tugas negara, hingga menjalankan tugas serikat pekerja upahnya tidak dibayar.

Padahal dalam UU 13/2003, pekerja yang tidak masuk kerja karena hal tersebut di atas upahnya tetap dibayar.

Selain itu, tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah. Padahal dalam UU 13/2003, pengusaha yang terlambat membayar upah bisa dikenakan denda keterlambatan. Dampaknya, pengusaha akan semena-mena dalam membayar upah kepada buruh.

Hilangnya Pesangon

“Siapa bilang di RUU Cipta Kerja pesangon tidak hilang? Kalau kita baca secara keseluruhan dari RUU ini, pesangon akan hilang,” ujar Said Iqbal.

Hal ini, karena, penggunaan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak seumur hidup dibebaskan sebebas-bebasnya. Outsourcing dan kontrak tidak mendapatkan pesangon. Dengan sendirinya, pesangon akan hilang.

Selama ini, yang dimaksud pesangon ada tiga komponen. Pertama, uang pesangon itu sendiri. Kedua, penghargaan masa kerja, dan yang ketiga penggantian hak. Dalam RUU Cipta Kerja, uang penggantian hak dihilangkan. Sedangkan uang penghargaan masa kerja dari maksimal 10 bulan hanya menjadi 8 bulan.

Selain itu, ketentuan pesangon dalam Pasal 161 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena mendapatkan Surat Peringatan Ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 162 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apa-apa.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 163 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 164 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), tidak lagi mendapatkan pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 165 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di-PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 166 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 167 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di-PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 172 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di-PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di-PHK tidak lagi mendapatkan pesagon.

“Jadi, dari penjelasan-penjelasan itu, maka pesangon hilang,” ujarnya.

PHK Sangat Mudah Dilakukan

Sudahlah tidak ada pesangon, PHK bisa dengan mudah dilakukan. Dalam UU 13/2003 diatur, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Tetapi alam RUU Cipta Kerja, ketentuan yang mengatur segala upaya agar tidak terjadi PHK ini dihilangkan.

Dampaknya, PHK semakin mudah dilakukan. Jika dalam UU 13/2003 jenis PHK yang bisa dilakukan tanpa izin hanya mencakup 4 jenis, dala RUU Cipta Kerja terdiri dari 8 jenis. Celakanya, PHK tanpa izin bisa dilakukan karena perusahaan melakukan efisiensi. Dengan alasan melakukan efisiensi, pekerja bisa dengan mudah di PHK.

Selain itu, tidak ada lagi perundingan PHK dengan serikat pekerja. Dalam UU 13/2003, ketika PHK tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

“Tetapi ketentuan ini dihilangkan. Artinya, peran serikat pekerja dalam membela buruh agar tidak di PHK dihilangkan,” beber said Iqbal.

Karyawan Kontrak Seumur Hidup

RUU Cipta Kerja membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan. Bahkan bisa saja, buruh dikontrak seumur hidup. Karena kontrak kerja hanya didasarkan pada kesepakatan pengusaha dan buruh.

Padahal, sebelumnya kerja kontrak hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara dan tidak untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Waktu kontrak pun hanya boleh dilakukan maksimal 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali maksimal 1 tahun.

Selain itu, RUU Cipta Kerja menghilangkan pasal yang mengatakan bahwa perjanjian kontrak yang dilakukan tidak secara tertulis demi hukum menjadi pekerja tetap.

Pasal 59 UU 13/2003 juga dihapus. Padahal dalam pasal ini diatur syarat kerja kontrak, batasan waktu agar tidak mudah di PHK dan menghindarkan buruh daru eksploitasi yang terus menerus. Dengan hilangnya pasal ini, bisa dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pekerja tetap.

“Dampak yang lain, otomatis pesangon hilang. Karena pekerja kontrak tidak perlu diberikan pesangon jika dipecat oleh perusahaan,” ujarnya.

Outsourcing Seumur Hidup

Di dalam RUU Cipta Kerja, outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu. Dengan demikian, buruh bisa saja di outsourcing seumur hidup. Padahal dalam UU 13/2003, outsourcing hanya dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan yang bukan core busines.

Dengan ketentuan ini, bisa dipastikan perbudakan modern akan terjadi dimana-mana. Karena perusahaan akan berbondong-bondong mempekerjakan buruh outsourcing untuk menghindari tuntutan dari pekerja.

“Semua jenis pekerjaan bisa mempekerjakan buruh outsourcing tanpa melihat pekerjaan inti (core) atau tidak core. Sebelumnya, buruh outsourcing hanya boleh digunakan hanya untuk pekerjaan bukan core, atau bukan inti, dengan batas waktu tertentu,” terang Said Iqbal.

Pekerja outsourcing tidak mendapatkan pesangon. Bahkan bisa dibayar per jam (satuan waktu) yang mengakibatkan upah yang diterima di bawah upah minimum.

“Dampak yang lain, outsourcing tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akibat hanya dipekerjakan beberapa jam,” ujarnya.

Jam Kerja yang Eksploitatif

Di dalam RUU Cipta Kerja diatur waktu atau jam kerja adalah 40 jam seminggu. Hal ini menyebabkan pengusaha bisa mengatur seenaknya jam kerja dengan upah per jam. Padahal dalam UU 13/2003 diatur waktu kerja maksimal 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dan 8 jam sehari untuk 5 hari kerja.

Lalu, kata Said Iqbal, buat apa ada negara kalau tidak melindungi rakyatnya. Ini tak ubahnya seperti kerja rodi dan bersifat eksploitatif.

“Karena bisa saja pengusaha memerintahkan buruh bekerja 12 jam sehari selama 4 hari kerja tanpa dibayar upah lembur, seperti kerja rodi dan bersifat eksploitatif,” ujarnya.

Berarti, katanya, tidak ada perlindungan negara terhadap rakyat dan buruh indonesia, dimana dengan RUU CLK ini akan terjadi situasi waktu/jam kerja yang eksploitatif. “Dengan upah murah, outsourcing dan karyawan kontrak seumur hidup , serta mudah di PHK tanpa pesangon,” tandasnya.

Selain itu, lembur bisa dilakukan lebih lama. Jika dalam UU 13/2003 hanya boleh maksimal 14 jam, dalam RUU Cipta Kerja menjadi 18 jam. Akibatnya buruh akan kelelahan dan rentan terjadi kecelakaan kerja. Bahkan hari libur yang biasanya dua hari dalam seminggu, dalam RUU Cipta Kerja dibuat hanya satu hari.

Hal lain yang menyakitkan bagi buruh, cuti besar atau istirahat panjang selama dua bulan bagi kelipatan masa kerja enam tahun dihilangkan.

“RUU Cipta Lapangan Kerja benar-benar membuat kaum buruh tertindas. Seolah olah negara ini hanya melindungi kepentingan pengusaha saja atas nama investasi.Apakah negara ini hanya milik pemilik modal?” tegas Iqbal.

TKA Buruh Kasar Unskill Workers Berpotensi Bebas Masuk ke Indonesia

Hal ini terlihat dari dihapuskannya izin tertulis dari Menteri bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Selain itu, TKA untuk start-up dan lembaga pendidikan dibebaskan, bahkan tanpa perlu membuat rencana penggunaan TKA.

“Tidak adanya izin, menyebabkan TKA buruh kasar bisa masuk ke Indonesia dengan mudah tanpa terdeteksi,” ungkap Iqbal.

Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang. Dengan demikian, TKA tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia. Dampaknya, transfer of job dan transfer of knowledge sulit untuk dilakukan.

Jika dalam UU 13/2003 setiap TKA berkewajiban melakukan pendidikan dan pelatihan dalam rangka transfer of job dan knowledge terkecuali untuk direksi dan komisaris, dalam RUU Cipta Lapangan Kerja pengecualian juga berlaku bagi TKA dengan jabatan tertentu.

Hal ini menjadi pintu masuk bagi TKA buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan untuk masuk ke Indonesia.

Jika sebelumnya TKA dilarang untuk jabatan tertentu, dalam RUU Cipta Kerja jabatan tertentu untuk lembaga pendidikan dihilangkan. Ini artinya, sektor dan dosen asing bebas masuk. Bahkan tenaga administrasi di lembaga pendidikan bisa diisi TKA.

Hilangnya Jaminan Sosial

Akibat penggunaan buruh kontrak, outsourcing, dan upah dibayarkan per satuan waktu (upah per jam), maka jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akan hilang.

Sanksi Pidana Hilang

Beberapa sanksi pidana yang akan hilang jika RUU Cipta Kerja disahkan, antara lain, dalam UU 13/2003, pengusaha yang tidak memberikan kepada pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling 5 tahun dan/atau dengan paling sedikit 100 juta dan paling banyak 500 juta.

“Dalam RUU Cipta Kerja sanksi pidana ini dihilangkan,” jelasnya.

Dalam UU 13/2003, pengusaha yang melanggar ketentuan: (a) mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, (b) membayar upah lebih rendah dari upah minimum, (c) kewajiban untuk membayar pesangon kepada buruh yang di PHK; dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta. Dalam RUU Cipta Kerja sanksi pidana untuk pelanggaran hal-hal tersebut di atas dihilangkan.

Dalam UU 13/2003, pengusaha yang melanggar ketentuan: (a) lembaga penempatan tenaga kerja swasta dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, (b) pemberi kerja TKA wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku, (c) pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, (d) kewajiban pengusaha terhadap pekerja perempuan yang dipekerjakan di malam hari; dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 100 juta. Dalam RUU Cipta Kerja sanksi pidana untuk pelanggaran hal-hal tersebut di atas dihilangkan.

“Selain itu, masih banyak sanksi pidana lain yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja,” tegas Said Iqbal.

Bilamana RUU omnibus law cipta kerja ini tetap dipaksakan dan disahkan, maka KSPI dan buruh Indonesia akan menggelar aksi besar-besaran secara Nasional dan di daerah.

“Dan akan dilakukan aksi terus menerus. Aksi besar akan dimulai saat rapat paripurna DPR RI yang akan membahas omnibus law ini,” ancamnya.

Selain itu, buruh juga akan mengambil langkah hukum. Yakni melakukan judicial review (JR) formil UU CLK itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Supaya MK membatalkan seluruh isi omnibus law cipta kerja. JR materil juga akan dilakukan ke MK,” ujarnya.

Judicial review materiil dilakukan terhadap pasal-pasal yang merugikan buruh. Selain itu, KSPI akan melakukan gugatan warga negara citizen law suit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Dan secara politik, KSPI meminta DPR RI mendrop semua pasal cluster ketenagakerjaan di RUU Cipta Lapangan Kerja itu. Dan meminta kembali kepada UU 13/2003, yakni UU Ketenagakerjaan,” pungkas Said Iqbal

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.