Mahfud MD: Persoalan RUU KPK Hanya di Prosedur

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD/Antara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD/Antara

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konsitutusi (MK) Mahfud MD menilai masalah revisi Rancangan Undang-Undang (UU) KPK hanya terletak pada prosedur. Pasalnya, dari sisi materi banyak yang sudah bagus.

"Saya kira hanya di situ masalahnya (prosedur). Kalau materinya banyak yang bagus kok. Saya bicara prosedurnya saja, tetapi pendapat masyarakat sipil juga banyak yang bagus," kata Mahfud, Minggu (15/9/2019).

Materi RUU KPK, kata Mahfud, dapat didiskusikan dan diperdebatkan di DPR RI untuk memilah mana yang baik dan yang tidak baik. Pemerintah maupun masyarakat sipil, sama-sama tak menginginkan KPK dilemahkan.

"Ide-idenya bisa didiskusikan. Semua mengandung segi-segi kebenaran, yang sana benar yang sini benar, cari titik tengah yang sama-sama benar yang enak di bagian mana. Inilah perlunya hidup bernegara dan berhukum," kata dia.

Mahfud mengaku sejak lama menjadi pendukung KPK. Saat KPK hendak dilemahkan berulang kali melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), dirinya pun mengaku berulang kali pasang badan untuk membela KPK.

Kendati demikian, kata dia, juga perlu melihat secara objektif bahwa ada hal-hal yang mungkin perlu diperbaiki di tubuh lembaga antirasuah itu.

"Saya pendukung KPK sejak dulu, 12 kali KPK mau dihantam melalui pengajuan di Mahkamah Konstitusi (MK), saya bela terus, sampai menang terus. Tetapi kita juga lihat secara objektif, ada hal-hal yang mungkin perlu diperbaiki," ungkapnya.

Beberapa poin draf RUU KPK yang disetujui presiden, yakni keberadaan Dewan Pengawas KPK. Poin itu, menurut Mahfud cukup bagus, kendati demikian harus didiskusikan dengan matang siapa yang akan menjadi pengawasnya.

Menurut dia, KPK memang harus diawasi karena terkadang komisioner KPK ada yang tidak tahu tentang adanya operasi tangkap tangan (OTT). Sementara harus ada yang bertanggung jawab terhadap OTT KPK.

"Itu pernyataan si Alexander Marwata, saya tidak tahu, tiba-tiba ada OTT tapi karena komisioner ya harus mengumumkan. Nah, sekarang mungkin itu benar, itu bagus, mungkin itu efektif tetapi mungkin agar lebih bagus dan lebih bertanggung jawab kalau ada dewan pengawas," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, untuk menentukan siapa pengawas KPK perlu diskusi matang dan tidak berburu-buru. Untuk menentukannya, perlu memanfaatkan waktu pembahasan RUU yang tersedia, yakni 60 hari dengan mendengarkan pendapat publik, serta studi ke berbagai kampus.

AYO BACA : Mahfud MD: KPK Tidak Bisa Kembalikan Mandat Kepada Presiden

"Ini masalah pro-justitia, masak yang mengawasi bukan pro-justitia, tidak punya hak memeriksa perkara tiba-tiba melarang orang memproses perkara. Ini yang harus kita diskusikan," kata dia.

Mahfud mengaku sependapat dengan penerapan kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk KPK. Hal itu mengacu adanya tersangka yang tak kunjung diputuskan kepastian status hukumnya oleh KPK, bahkan hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

"Masa orang (jadi) tersangka terus tanpa jelas nasibnya, sampai mati jadi tersangka, nggak boleh dicabut karena terlanjur ditetapkan tersangka lalu buktinya nggak ada," tuturnya.

Berikutnya, lanjut Mahfud, mengenai pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), yakni pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), Mahfud menilai hal itu tidak perlu buru-buru ditolak.

Dikatakan Mahfud, di MA dan MK pegawai-pegawai yang bukan hakim agung maupun hakim konstitusi juga seluruhnya berstatus ASN.

"Presiden kan mengatakan penyidik dan penyelidik itu tidak harus polisi dan tidak harus jaksa, kan bagus. Boleh orang independen tapi independen inipun harus ASN, artinya masuk ke proses pelembagaan. Kelembagaan masuk kan tidak apa-apa, tapi tetap independen," kata dia.

Meski begitu, berdasarkan prosedur yang ada, tambah Mahfud, RUU KPK sebaiknya ditunda pembahasannya hingga periode baru yang akan datang.

Mahfud menyangsikan anggota DPR RI periode 2014-2019 dapat membahas secara optimal RUU KPK mengingat masa kerja yang segera berakhir pada 1 Oktober 2019.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembuatan Perundang-Undangan, DPR RI harus melakukan dengar pendapat publik, RUU harus masuk Prolegnas, dilanjutkan pandangan umum di fraksi-fraksi lalu presiden juga diberi waktu 60 hari untuk membahasnya.

"Kalau semua berjalan normal itu cacat formal, itu bisa dibatalkan oleh MK. Kalau cacat formal ya, saya pernah membatalkan yang seperti itu, tapi cacat formal atau tidak, itu kalau jadi perkara di MK, nanti yang menilai MK bukan saya di sini," pungkas Mahfud.

 

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Capim KPK
# KPK

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).