AYOJAKARTA.COM - Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2024 segera digelar.
Mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS BKN 2024 dapat mengikuti tes SKD.
Pelamar diperbolehkan memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi CPNS tahun 2023 atau tetap mengikuti SKD 2024.
Lalu, apa saja ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS BKN tahun 2024?
Dikutip dari laman resmi bkn.go.id, berikut ketentuan atau tata tertib yang harus dipenuhi oleh peserta tes SKD CPNS BKN 2024.
Baca Juga: Ada Perbedaan antara Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2024 dengan tahun Sebelumnya, Cek Selengkapnya di Sini
-
Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
-
Kelengkapan dokumen atau berkas yang wajib dibawa oleh peserta saat ujian, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
-
Ketentuan pakaian saat mengikuti ujian, meliputi:
- Rapi dan sopan.
- Kemeja berwarna putih polos tanpa corak.
- Celana panjang atau rok dengan panjang minimal di bawah lutut, berbahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal).
- Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
-
Peserta wajib menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
-
Sebelum mengikuti ujian, peserta seleksi harus melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi (registrasi Nomor Identifikasi Pribadi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai).
-
Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang telah ditentukan.
-
Peserta dilarang membawa barang-barang berikut:
- Buku, catatan, jam tangan, perhiasan, atau aksesoris dalam bentuk apa pun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dll.), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam, atau alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apa pun.
- Senjata api atau senjata tajam, dan sejenisnya.
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
-
Peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
-
Peserta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari/ke peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
-
Peserta dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
-
Peserta tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi.
-
Peserta dilarang merokok dalam ruangan seleksi.
-
Peserta tidak diperbolehkan menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
-
Peserta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.
-
Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
-
Peserta wajib melapor kepada panitia apabila mengalami keluhan kesehatan selama ujian berlangsung.
-
Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila telah menyelesaikan soal seleksi, mencatat hasil skornya, dan meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
-
Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan wajib segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
Bagi peserta yang sudah mengikuti tes SKD CPNS BKN tahun 2024, sistem kelulusan tes akan ditentukan berdasarkan nilai kumulatif yang didapatkan.
Nilai ambang batas SKD CPNS BKN T.A. 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tips dan Trik Mengerjakan Soal TKP SKD CPNS 2024, Auto Dapat Poin 5!
-
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:
- Tes Wawasan Kebangsaan: 65
- Tes Intelegensia Umum: 80
- Tes Karakteristik Pribadi: 166
-
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik adalah sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85
-
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua adalah sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 60
Selain itu, sistem kelulusan SKD CPNS BKN T.A. 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024, tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 juga ditentukan berdasarkan kuota formasi, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Jangan Disepelekan! Ini Ketentuan Sepatu Supaya Tidak Dilarang Masuk ke Ruang Ujian SKD CPNS 2024
-
Pelamar seleksi CPNS BKN T.A. 2024 yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 dan pelamar seleksi CPNS BKN T.A. 2024 yang mengikuti SKD T.A. 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
-
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
-
Pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan akan tetap diikutkan dalam SKB.***

Share this article
Simak apa saja ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS BKN tahun 2024.