Tes SKD CPNS BKN 2024 Segera Dimulai, Simak Tata Tertib dan Sistem Kelulusannya untuk Lolos ke SKB

Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2024 segera digelar.
Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2024 segera digelar.

AYOJAKARTA.COM - Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2024 segera digelar.

Mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS BKN 2024 dapat mengikuti tes SKD.

Pelamar diperbolehkan memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi CPNS tahun 2023 atau tetap mengikuti SKD 2024.

Lalu, apa saja ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS BKN tahun 2024?

Dikutip dari laman resmi bkn.go.id, berikut ketentuan atau tata tertib yang harus dipenuhi oleh peserta tes SKD CPNS BKN 2024.

Baca Juga: Ada Perbedaan antara Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2024 dengan tahun Sebelumnya, Cek Selengkapnya di Sini

  1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

  2. Kelengkapan dokumen atau berkas yang wajib dibawa oleh peserta saat ujian, meliputi:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
    • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Ketentuan pakaian saat mengikuti ujian, meliputi:

    • Rapi dan sopan.
    • Kemeja berwarna putih polos tanpa corak.
    • Celana panjang atau rok dengan panjang minimal di bawah lutut, berbahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal).
    • Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
  4. Peserta wajib menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

  5. Sebelum mengikuti ujian, peserta seleksi harus melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi (registrasi Nomor Identifikasi Pribadi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai).

  6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang telah ditentukan.

  7. Peserta dilarang membawa barang-barang berikut:

    • Buku, catatan, jam tangan, perhiasan, atau aksesoris dalam bentuk apa pun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dll.), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam, atau alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apa pun.
    • Senjata api atau senjata tajam, dan sejenisnya.
    • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  8. Peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.

  9. Peserta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari/ke peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

  10. Peserta dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.

  11. Peserta tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi.

  12. Peserta dilarang merokok dalam ruangan seleksi.

  13. Peserta tidak diperbolehkan menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.

  14. Peserta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.

  15. Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

  16. Peserta wajib melapor kepada panitia apabila mengalami keluhan kesehatan selama ujian berlangsung.

  17. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila telah menyelesaikan soal seleksi, mencatat hasil skornya, dan meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

  18. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan wajib segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

Bagi peserta yang sudah mengikuti tes SKD CPNS BKN tahun 2024, sistem kelulusan tes akan ditentukan berdasarkan nilai kumulatif yang didapatkan.

Nilai ambang batas SKD CPNS BKN T.A. 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tips dan Trik Mengerjakan Soal TKP SKD CPNS 2024, Auto Dapat Poin 5!

  1. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:

    • Tes Wawasan Kebangsaan: 65
    • Tes Intelegensia Umum: 80
    • Tes Karakteristik Pribadi: 166
  2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik adalah sebagai berikut:

    • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
    • Nilai TIU paling rendah: 85
  3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua adalah sebagai berikut:

    • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
    • Nilai TIU paling rendah: 60

Selain itu, sistem kelulusan SKD CPNS BKN T.A. 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024, tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 juga ditentukan berdasarkan kuota formasi, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Disepelekan! Ini Ketentuan Sepatu Supaya Tidak Dilarang Masuk ke Ruang Ujian SKD CPNS 2024

  1. Pelamar seleksi CPNS BKN T.A. 2024 yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 dan pelamar seleksi CPNS BKN T.A. 2024 yang mengikuti SKD T.A. 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

  2. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

  3. Pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan akan tetap diikutkan dalam SKB.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# CPNS
# SKD
# BKN

News Update

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.