AYOJAKARTA.COM – Pelaksanaan Ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2024 jatuh pada tanggal 16 Oktober 2024, yakni tinggal menghitung hari.
Sebelum mengikuti pelaksanaan SKD CPNS 2024, para peserta diharapkan untuk mempersiapkan ujian, termasuk kebutuhan pada saat ujian.
Namun, perlu diketahui, terdapat beberapa ketentuan dan larangan mengenai barang yang dibawa saat mengikuti ujian.
Baca Juga: Banyak yang Bilang Mi Instan Berbahaya, Dokter Tirta Ungkap Fakta Sebenarnya
Dikutip dari studicpns.id pada Selasa (24/09/2024), adapun barang yang biasanya wajib dan dilarang untuk dibawa saat mengikuti ujian, adalah sebagai berikut:
Barang yang Wajib dibawa
1.KTP Asli
2.Kartu Ujian
3.Pensil
Baca Juga: Tes SKD Semakin Dekat! Ini Dia 5 Indikator Bela Negara yang Sering Keluar di TWK CPNS 2024
Barang yang Dilarang dibawa
1.Smartphone
2.Ikat pinggang
3.Dompet
4.Kalkulator
5.Aksesoris
6.Jam Tangan.
Sebelum masuk ruangan ujian, petugas akan melakukan proses screening menggunakan alat detector. Jadi jangan coba-coba menyelundupkan barang-barang yang dilarang ya!

Share this article
Sebelum mengikuti pelaksanaan SKD CPNS 2024, para peserta diharapkan untuk mempersiapkan ujian, termasuk kebutuhan pada saat ujian.