AYOJAKARTA.COM – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diwarnai suguhan karya anak bangsa dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Tepat di peringatan HUT ke-79 RI, Ditjen Imigrasi meluncurkan desain baru paspor Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Launching desain baru paspor Indonesia diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Baca Juga: Bangkitkan Ilustrator Lokal, Bank Mandiri Gelorakan HUT Ke-79 RI dengan Kreativitas
Ditjen Imigrasi memberikan kado terbaik untuk negeri ini berupa desain baru paspor Indonesia yang tidak lagi berwarna hijau.
Sebagai unggulan, pembaruan ini mengusung makna kebhinekaan dengan menggunakan 33 desain kain nusantara pada halaman dalam paspor.
Gambar yang menghiasi halaman dalam paspor dilihat dengan menggunakan sinar khusus guna menghindari pemalsuan, tidak bisa dengan kasat mata,
Halaman depan paspor berwarna merah dan lambang Garuda warna putih serta huruf putih yang melambangkan warna bendera Indonesia.
Baca Juga: Jessica Wongso Akan Hirup Udara Bebas Hari Ini 18 Agustus 2024
Sarat dengan nuansa Keindonesiaan dan Kebhinekaan, ditunjang kekuatan kemanan berupa security feature yang mutakhir.
Tingkat keamanan dan kekuatan ini sesuaii standart Organisasi Penerbangan Sipil Internasional- Internasional Civil Aviation Organization (ICAO).
Tampakt hadir dalam acara launching desain baru paspor Indonesia para Duta Besar dan Perwakilan Negara Sahabat.
Tak luput kehadiran Dirjend Protkons Kemlu dan perwakilan Kementrian/Lembaga, serta Jajaran Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari ini, Otto hasibuan Gelar Konferensi Pers
Setiap warga negara Indonesia bisa mengajukan permohonan paspor biasa, baik di dalam maupun luar wilayah.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan berupa:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Baca Juga: Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi sianida Bebas Bersyarat Hari Ini
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4.Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5.Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Baca Juga: Warga Jakarta Cek KTP Sekarang Juga! Awas Disalahgunakan untuk Mendukung Paslon Tertentu
Besaran Biaya resmi yang ditetapkan Ditejen Imigrasi:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Sebuah kado karya anak bangsa untuk hari kemerdekaan ke-79 dari Ditjen Imigrasi sebuah desain baru paspor Indonesia yang sarat makna.
Semoga menjadi langkah awal dari dimulainya sesuatu yang besar dan berkelanjutan bagi negara kita Indonesia dengan desain baru paspor Indonesia.***
Share this article
Hari Kemerdekaan ke-79 menjadi tonggak sejarah Ditjen Imigrasi dengan peluncuran desain paspor Indonesia, ini makna yang tersirat.