AYOJAKARTA.COM – Pertemuan Iptu Rudiana bersama dengan tim penasehat hukum keluarga almarhumah Vina di Cirebon, mendapat banyak sorotan.
Dalam pertemuan tersebut, Iptu Rudiana sempat dicecar dengan sejumlah pertanyaan yang disampaikan Hotman Paris selaku tim kuasa hukum keluarga Vina.
Kepada Hotman Paris dan di hadapan sejumlah awak media Iptu Rudiana menilai, opini yang berkembang di seputar kasus kematian Vina serta putranya sudah terlalu liar.
Awal penanganan kasus tewasnya Vina serta Eky, menurut keterangan Rudiana bermula dari informasi yang diberikan oleh saksi Aep serta Dede.
“Yang mana dia melihat pada malam itu ada penganiayaan dan pengejaran dan hafal warna motor,” jelas Iptu Rudiana, dikutip dari kanal YouTube METRO TV, Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca Juga: Saka Tatal Mengaku Melihat Foto Asli 3 DPO Kasus Vina Cirebon, Seperti Apa Ciri-Cirinya?
Berbekal keterangan awal tersebut, Iptu Rudiana kemudian mendapat informasi tambahan terkait keberadaan sejumlah terduga pelaku pengejaran dan penganiayaan.
Setelah mengetahui keberadaan para terduga pelaku dari informasi Aep, Iptu Rudiana bersama sejumlah anggota mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Sekitar jam 16 Aep telepon saya, katanya orang-orang malam itu ribut sedang berkumpul di depan SMP 11, datanglah kami kesana,” imbuhnya.
Rudiana juga menyanggah adanya pernyataan yang menyebut proses penangkapan hingga berujung pengakuan dilakukan dengan kekerasan.
Adapun proses yang dilakukan dalam upaya mengorek informasi, menurut pengakuan Rudiana dilakukan dengan persuasif dan bukan represif sebagaimana diceritakan.
“Kita lakukan baik-baik, tidak ada penganiayaan, wajahnya masih utuh, kita ada dokumentasinya,” ungkap Rudiana saat menjawab pertanyaan Hotman.
Pernyataan berbeda terkait dengan proses penjemputan para tersangka hingga menjadi terpidana, disanggah oleh Saka Tatal mentah-mentah.
Menurut Saka Tatal, proses penanganan perkara hingga berujung pengakuan yang disampaikan Rudiana tidak sesuai dengan faktanya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Saka Tatal melalui tim kuasa hukumnya berani menempuh sidang Peninjauan Kembali untuk memulihkan nama baiknya.
Sehubungan dengan berlangsungnya sidang PK Saka Tatal, mantan Kabareskrim Susno Duadji memberikan tanggapan.
Baca Juga: Usai Sidang PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas: Terjadi Jebakan Batman!
Menurut Susno, proses penangkapan, penentuan tersangka, pembuktian hingga saksi yang saling bertentangan menjadi indikasi adanya penanganan yang tidak sesuai ketentuan.
Satu-satunya bukti berupa visum yang dimiliki penyidik, menurut Susno tidak dapat dijadikan sebagai alat untuk menentukan tersangka.
Karena itu, Susno mempertanyakan alasan kuat yang melatarbelakangi hakim hingga memutuskan vonis seumur hidup bagi para terpidana.
Berdasarkan pada banyaknya variabel kejanggalan yang terjadi dalam penanganan awal, Susno yakin kasus kecelakaan Vina sengaja diubah menjadi pembunuhan.
“Mereka membuat kasus laka lantas di Polres Kabupaten Cirebon, dirubah menjadi kasus pembunuhan,” tegas Susno.***

Share this article
Berdasarkan banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam penanganan awal, Susno yakin kasus kecelakaan Vina sengaja diubah jadi pembunuhan.