AYOJAKARTA.COM — Isu terbaru mengenai kasus pembunuhan Vina Cirebon memicu perdebatan sengit.
Pihak Rudiana menghadapi tuduhan serius terkait dengan pengaturan keterangan saksi Dede dan Aep.
Namun, apa sebenarnya yang terjadi di balik layar?
Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Rudiana, memberikan penjelasan mendalam terkait tuduhan bahwa Dede, saksi dalam kasus tersebut, telah diarahkan oleh Rudiana.
Menurut Pitra, informasi yang beredar di masyarakat mengenai keterlibatan Rudiana dalam rekayasa keterangan adalah tidak benar.
Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV pada Selasa, 23 Juni 2024, berdasarkan keterangan Pitra Romadoni Nasution Pada tanggal 27 Agustus 2016, Rudiana menerima kabar dari Sulaiman mengenai kecelakaan yang menimpa anaknya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Awal Pertemuan Rudiana dengan Dede dan Aep di Kasus Vina Cirebon dan Eki
Muhammad Rizky Rudiana, yang dirawat di Rumah Sakit Gunung Jati dengan kondisi kritis.
Setelah memverifikasi bahwa korban adalah anaknya, Rudiana merasa ada kejanggalan mengingat kondisi anaknya yang parah dan kondisi sepeda motor yang tidak rusak.
Merasa curiga, Rudiana memutuskan untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai kematian anaknya.
Pada tanggal 29 Agustus 2016, Rudiana mengunjungi Polsek Talu dan menemukan bahwa sepeda motor yang terlibat kecelakaan tidak rusak, semakin memperkuat kecurigaannya.
Rudiana kemudian berusaha mencari informasi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.
Pada tanggal 31 Agustus 2016, Rudiana menemui Dede dan Aep di lokasi kejadian.
Dede melaporkan bahwa ia melihat aksi kejar-kejaran antara para terpidana dan korban serta aksi lempar batu.
Baca Juga: Bongkar Arahan Rudiana dan Aep, Dede Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Merasa Berdosa
Informasi ini kemudian diterima oleh Rudiana, yang meminta mereka untuk memberi informasi jika mengetahui lebih lanjut tentang pelaku.
Kemudian, pada pukul 16.00 WIB, Aep memberitahukan Rudiana bahwa pelaku telah berkumpul.
Rudiana segera menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan para terpidana.
Mereka kemudian dibawa ke Polresta Cirebon, di mana laporan polisi dibuat dan penyidikan dilanjutkan.
Hasil penyidikan mengonfirmasi bahwa para terpidana mengakui perbuatannya.
Berkas kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa Rudiana tidak terlibat dalam proses penyidikan dan tidak pernah mengarahkan Dede untuk merekayasa keterangan.
Tuduhan bahwa Rudiana menyuruh Dede untuk memanipulasi keterangan adalah fitnah yang merusak nama baik Rudiana.
Pitra menyatakan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk mengatasi informasi yang salah dan meluruskan persepsi publik mengenai peran Rudiana dalam kasus ini.
Pihaknya berharap masyarakat dapat memahami situasi dengan lebih baik setelah penjelasan ini.***
Share this article
Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Rudiana, memberikan penjelasan mendalam terkait tuduhan bahwa Dede, saksi dalam kasus Vina Cirebon.