AYOJAKARTA.COM - Kabar adanya dua saksi baru dalam kasus Vina Cirebon hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Dua saksi baru dalam kasus Vina Cirebon tersebut bahkan dikabarkan telah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kabar tersebut juga telah dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati.
Sri Suparyati mengatakan bahwa ada dua orang saksi baru, setelah sebelumnya ada sepuluh orang saksi yang mengajukan permohonan serupa kepada LPSK.
Adapun dari sepuluh orang saksi tersebut, tujuh di antaranya merupakan keluarga dari pihak Vina dan Eky.
Sementara tiga orang lainnya merupakan saksi yang mengaku mengetahui kejadian pada tahun 2016 silam.
Namun Sri Suparyati menjelaskan bahwa permintaan perlindungan tersebut belum diterima.
Pasalnya hingga saat ini pihak LPSK masih melakukan pertimbangan dan penilaian terhadap permintaan perlindungan para saksi tersebut.
Terlebih pada permintaan perlindungan yang diajukan oleh dua orang saksi baru.
Mengingat kasus Vina Cirebon merupakan sebuah kasus yang cukup dinamis, sehingga pihak LPSK tidak ingin asal menerima permintaan perlindungan yang diajukan.
"Assesment-nya memang membutuhkan waktu cukup lama, karena dinamikanya cukup tinggi. Kemudian kesesuaian atas fakta-fakta hukumnya juga cukup rumit, jadi assessment-nya itu membutuhkan waktu yang lebih lama," ungkap Sri Suparyati, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Lebih lanjut Sri Suparyati juga menjelaskan bahwa banyaknya jumlah saksi yang mengajukan permohonan perlindungan juga menjadi salah satu alasan.
Bahkan dari beberapa saksi tersebut ada pula saksi yang hingga saat ini masih sulit dijangkau.
Meski demikian, pihak LPSK masih terus melakukan komunikasi dengan para saksi dan beberapa aparat penegak hukum.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Ketua RT Pasren juga termasuk salah seorang yang diduga terlibat dalam rumitnya kasus Vina Cirebon.
Ketua RT Pasren dianggap telah memberikan kesaksian palsu, sehingga pihak keluarga terpidana sempat melaporkannya ke Mabes Polri dengan didampingi kuasa hukum.
Banyak pihak yang memberikan informasi bahwa Ketua RT Pasren saat ini sangat sulit untuk ditemui.
Bukannya memberi informasi atau klarifikasi di hadapan publik mengenai kabar yang beredar, Ketua RT Pasren justru diduga menghilang seolah enggan ikut campur dalam urusan kasus Vina Cirebon.
Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui siapa saja dua orang saksi terbaru yang meminta perlindungan kepada LPSK.
Pihak LPSK pun belum mengungkapkan rincian atau identitas dari dua saksi baru dalam kasus Vina Cirebon yang meminta perlindungan.***

Share this article
Terungkap 2 saksi baru kasus Vina Cirebon yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Benarkah salah satunya Ketua RT Pasren?