AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon resmi ditunda hingga 1 Juli 2024, mendatang.
Ketidakhadiran Polda Jabar merupakan alasan utama sidang tersebut itu ditunda.
Tujuan dari sidang praperadilan Pegi Setiawan ini pun untuk mengugurkan statusnya sebagai tersangka didukung engan bukti-bukti.
Baca Juga: Tes IQ: Kamu Punya Jiwa Detektif? Pecahkan Teka-teki Ini dan Temukan Dimana Penjahat Berada Dalam 31 Detik!
Hal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan bahwa polisi terlah melakukan keslaahan porsedur dan Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap.
Yang mana, ada beberapa kejanggalan mengenai penetapan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuh Vina Cirebon yang berinisial Pegi alias Perong.
Bahkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan begitu yakin bahwa kliennya bukan merupakan Pegi alias Perong seperti yang dituduhkan polisi.
Baca Juga: 13 SMA dan SMK Terbaik di Kota Yogyakarta, Ada yang Masuk Peringkat 15 Besar Nasional
Keyakinannya tersebut didukung dengan kejanggalan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Polisi kepada public beberapa waktu lalu.
"Polda Jawa Barat terlalu mengada-ada soal alat bukti yang disiapkan," ungkap tim kuasa hukum Pegi Setiawan, dikutip dari Kompas TV (23/06/2026).
Pasalnya saat sesi tanya jawab di Kompas TV beberapa waktu lalu, pihak wakil dari Polda Jabar sendiri begitu kurang yakin untuk bisa membuktikan tentang sidik jari Pegi Setiawan di barang bukti berupa samurai.
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah untuk Kamu yang Memiliki Minat Berkarier di Dunia Penyiaran
Samurai itu merupakan alah atu baarang bukti yang ditemukan polisi di TKP, namun polisi pun belum bisa membuktikan terkait sidik Jari Pegi Setiawan menepel di samurai tersebut, jika benar terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Alat bukti tersebut merupakan salah satu kejanggalan dari penetapan Pegi Setiawan yang diduga alaha Pegi atau Perong.
Benar Pegi Setiawan Koran Salah Tangkap Polisi?
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! KJP Plus Tahap 1 2024 Gelombang 2 Cair Dobel untuk 130 Ribu Penerima, Cek Jadwalnya di Sini!
Disisi lain, terkait isu salah tangkap tersebut, ada beberapa titik terang bagi Pegi Setiawan yang hadir dari kesaksian dari kuasa hukum 7 pelaku pembunuh Vina Cirebon yang sudah tertangkap.
Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana Kasus Vina, mengungkap bahwa 6 terpidana seumur hidup kasus Vina mengaku tidak kenal dengan Pegi.
Namun, hanya 1 orang terpidana yang mana adalah kliennya mengaku kenal dengan Pegi Setiawan.
"Enam-enamnya mengaku tidak pernah mengenal Pegi," Ungkap Jutek Bongso.
Keterangan serupa pun sempat diungkap oleh salah satu pelaku pembunuh Vina Cirebon yang lain, yaitu Saka Tatal.
Dalam sebuah acara khusus, Uya Kuya menanyakan kepada salah satu pelaku pembunuh Vina, yaitu Saka Tatal, mengenai sosok Pegi Setiawan.
Baca Juga: Praperadilan Pegi: Irjen Sandi Nugroho Bantah Tuduhan Kurangnya Alat Bukti ‘Penyidik Tidak Diam Saja’
Mengejutkannya, Saka Tatal tidak mengenal sosok yang ada di foto yang diduga adalah Pegi alias Perong dan ditunjukkan oleh Uya Kuya tersebut.
Kepada Uya Kuya, Adik Pegi Setiawan juga mengungkapkan bahwa saat kejadian berlangsung, Pegi Setiawan sedang bersamanya di tempat kerja di Bandung.
Selain itu, terkait identitas ganda, sang adik juga mengungkap bahwa Pegi memang memiliki nama panggilan gaul yaitu "Robby".
Baca Juga: 7 Penyesalan Ini Biasa Dirasakan Ketika Sudah Tua, Perbaiki Mumpung Masih Ada Waktu
Meski demikian teka-teki tentang keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon ini masih akan menunggu babak baru di sidang praperadilan tanggal 1 Juni 2024, mendatang.***

Share this article
Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon resmi ditunda hingga 1 Juli 2024, mendatang akibat ketidakhadiran Polda Jabar.