AYOJAKARTA.COM — Kasus pembunuhan Vina dan Eky terus berlanjut. Kini kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menyampaikan harapannya agar Presiden Joko Widodo bisa segera membentuk tim pencari fakta.
Hotman Paris mengatakan kasus pembunuhan Vina ini sebaiknya ditunda dulu sampai Presiden Jokowi membentuk tim pencari dari para ahli hukum pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan ia katakan di dalam konferensi pers seperti yang dikutip dari YouTube KompasTV Pontianak, Kamis, 13 Juni 2024.
“Kami dari tim Hotman 911 yang sebagai kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu, agar pak Jokowi membentuk tim pencari fakta yang netral terutama dari para ahli hukum pidana dari universitas,” ucap Hotman Paris.
Pengacara keluarga Vina tersebut mengatakan alasan ia meminta Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta adalah untuk menyelidiki fakta yang sebenarnya dan dibawa ke persidangan nanti.
“Untuk menyelidiki fakta sebenarnya Dan setelah terkumpul nanti baru diserahkan kepada penyidik untuk dilanjutkan ke Kejaksaan dan persidangan,” Kata Hotman.
Kasus pembunuhan Vina semakin rumit dari hari ke hari dan menarik perhatian publik dengan munculnya berbagai saksi dengan kesaksian masing-masing. Apakah Presiden Joko Widodo perlu turun tangan dalam kasus ini?
Menurut kuasa hukum keluarga Vina, pembentukan tim pencari fakta dianggap sebagai langkah penting untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Vina dan Eki, mengingat kasus ini sudah bergulir selama 8 tahun tanpa ada penyelesaian.
Sementara itu, polisi terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa 68 saksi, dan masyarakat kini menantikan akhir dari pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Perlu diketahui, Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Perong atau Robi Irawan, setelah delapan tahun buron. Pegi diyakini sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Pegi Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

Share this article
Hotman Paris mengatakan kasus pembunuhan Vina ini sebaiknya ditunda dulu sampai Presiden Jokowi membentuk tim pencari.