AYOJAKARTA.COM – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki tahun 2024 telah menetapkan cuti bersama untuk para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun penetapan tersebut tercantum dan telah ditandatangani melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam Keppres disebutkan terkait tanggal cuti bersama ASN pada tahun 2024 yang ditandatangani pada 9 Januari 2024.
Keppres Nomor 7 Tahun 2024 berisikan empat diktum yang mengatur terkait penetapan jadwal cuti bersama dimulai pada Februari hingga Desember 2024.
Baca Juga: 10 Kota Terpanas di Indonesia, Apakah Daerahmu Termasuk?
Perlu diketahui bagi para ASN, bahwasannya cuti yang ditetapkan pada Keppres Nomor 7 Tahun 2024 ini adalah cuti yang ditetapkan pemerintah dan tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.
Bagi ASN yang nantinya tak diberikan hak cuti bersama, maka yang bersangkutan akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tak diberikan.
Adapun Keppres tersebut dikeluarkan dengan harapan mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja para ASN tahun 2024 ini.
Baca Juga: KIP Kuliah 2024 Dibuka Bulan Depan, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Daftar
Berikut ini daftar tanggal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah melalui Kepres Nomor 7 Tahun 2024:
- Hari Jumat, Tanggal 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
- Hari Selasa, Tanggal 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
- Hari Senin, Tanggal 8 April sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
- Hari Selasa, Tanggal 9 April sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 15 Januari 2024, Waspada Peringatan Dini BMKG!
- Hari Jumat, Tanggal 12 April sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
- Hari Senin, Tanggal 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
- Hari Jumat, Tanggal 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
- Hari Jumat, Tanggal 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- Hari Selasa, Tanggal 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya idul Adha 1445 Hijriah; dan
- Hari Kamis, Tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.***

Share this article
Berikut ini daftar cuti bersama ASN tahun 2024 yang telah resmi ditetapkan pemerintah melalui Keppres.