AYOJAKARTA.COM - Buntut panjang polemik syarat capres cawapres akhirnya membuat Anwar Usman diputus bersalah bersalah serta melanggar kode etik dan perilaku hakim MK.
Bahkan atas hal tersebut, Anwar Usman dijatuhi pelanggaran berat serta diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK oleh MKMK pada Selasa (7/11/23) kemarin.
Putusan terhadap Anwar Usman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MKMK yakni Jimly Asshiddiqie berdasarkan hasil dari 2 anggota lainnya yaitu Bintan R Saragih dan Wahidudin Adams.
Baca Juga: TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Berharap Anwar Usman Juga Dicopot Sebagai Hakim MK
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” terang Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip dari Republika.co.id pada Selasa (7/11/23).
Dalam keterangannya, Jimly juga menjelaskan jika dasar putusan tersebut lantaran Anwar Usman dinilai telah melanggar Sapta Karsa Hutama.
Atau tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan.
Baca Juga: Tak Disangka, Begini Komentar Gibran Usai Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Selanjutnya putusan tersebut juga merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan sendiri oleh Jimly.
“Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Jimly saat membacakan amar putusan yang disambut tepuk tangan dari peserta rapat.
Kemudian untuk amar putusan yang ketiga isinya memerintahkan Wakil Ketua MK tersebut untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Buntut Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Pihak Anies Tantang Prabowo: Kalau Jantan...
Di mana Anwar Usman diberikan waktu dalam 2x24 jam sejak putusan tersebut diucapkan.
"Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir," lanjut Jimly.
Tak hanya itu, Anwar Usman juga tidak diperkenankan untuk terlibat apalagi melibatkan diri dalam pemeriksaan serta pengambilan keputusan di berbagai perkara berikut.
Yaitu dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Sebagai informasi, putusan MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK yang turun kasta jadi hakim MK.***

Share this article
Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dinilai telah melanggar Sapta Karsa Hutama.