AYOJAKARTA.COM -- Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diumumkan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada tanggal 7 November 2023.
MKMK hanya memberikan sanksi pelanggaran etika kepada 9 hakim dalam bentuk teguran lisan secara kolektif. Putusan MKMK tidak mencabut keputusan MK tentang syarat capres-cawapres.
"Menyatakan satu, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan," ucap Jimly Asshidiqqie.
Selain menyatakan bahwa 9 hakim terbukti melanggar kode etik, MKMK juga memberikan sanksi teguran lisan kepada mereka.
"Dua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," katanya.
Berkaitan dengan putusan MKMK ini, Gerindra Sumut semakin yakin bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memiliki peluang besar untuk maju dalam Pilpres 2024 dan menang dalam putaran pertama.
"Prabowo-Gibran optimis menang satu putaran, dalam konteks Sumut kita target 65 persen," ucap Sekjen Gerindra Sumut Sugiat Santoso.
Baca Juga: Kepribadian Bisa DIlihat dari Golongan Darah? Profesor Asal Jepang Tokeji Furukawa Beberkan Hal Ini
Sugiat menyatakan bahwa keputusan MK tentang syarat capres-cawapres bersifat final, mengikat, dan harus dijalankan serta dilaksanakan.
“Tidak ada ruang jalan apapun untuk membatalkan keputusan itu. Makanya kalau ada narasi MKMK bisa membatalkan putusan MK, itu tidak sesuai dengan undang-undang MK," ucapnya
"Kita optimis Pak Prabowo-Gibran akan ditetapkan oleh KPU sebagai capres dan cawapres pada tanggal 14 November nanti," lanjutnya.

Share this article
MKMK hanya memberikan sanksi pelanggaran etika kepada 9 hakim dan tidak mencabut keputusan MK tentang syarat capres-cawapres.