AYOJAKARTA.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan.
Terlebih, saat ini santer disebut-sebut Gibran bisa jadi akan gagal untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Hal itu ramai diperbincangkan publik karena masih berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terkait batas usia capres-cawapres untuk Pilpres 2024.
Isu Gibran gagal jadi cawapres pun kian berkembang berkaitan dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang saat ini sedang melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Menanggapi hal itu, pihak dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) meyakini tidak ada kekhawatiran.
KIM tegas dan optimis Gibran Rakabuming Raka tetap akan maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono.
Dave menilai, apa yang sudah menjadi putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres dianggap telah sesuai prosedur.
"Putusan MK itu sudah melalui proses yang panjang dan sudah sesuai dengan prosedural semestinya. Jadi kami yakin ini adalah yang semestinya," kata Dave dikutip ayojakarta.com dari suara.com pada Jumat (3/11/2023).
Dave menyebut, pihak KIM tidak perlu repot-repot untuk mencari cadangan sosok lain untuk mengisi cawapres pengganti Gibran.
"Tidak ada niatan untuk mencari penggantinya," ujar Dave.
Tanggapan lain disampaikan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani.
Kamhar menyatakan, KIM sangat menghormati dan menjunjung tinggi hukum, termasuk proses yang tengah berlangsung di MKMK.
Kamhar dan tim dari KIM tidak mau berandai-andai dan hanya akan menunggu hasil dari putusan MKMK.
"Kami tak ingin berandai-andai, apa yang akan menjadi keputusan MKMK nantinya, termasuk apakah nanti putusan tersebut akan berimplikasi pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres?," jelas Kamhar.
"Jadi kita tunggu saja proses yang tengah berjalan di MKMK," lanjutnya.
Kamhar menyebut, pihaknya juga mengikuti jalannya persidangan MKMK saat ini.
Baca Juga: Kali Ketiga Kunjungi Sumatera Barat, Anies Baswedan Diprediksi Akan 'Curi' Suara Prabowo Subianto
Sehingga, langkah apa yang akan diambil nanti tergantung dari yang sudah diputuskan nantinya.
"Tentu saja proses ini diikuti dengan cermat dan seksama agar bisa bisa mengambil keputusan dan langkah yang pas pada saatnya nanti," ungkap Kamhar.
Sebagai informasi, saat ini MKMK tengah dalam pembahasan terkait hatis putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
Jika MKMK membatalkan putusan dari MK tersebut, maka besar kemungkinan Prabowo-Gibran terancam maju di Pilpres 2024.***

Share this article
KIM menilai apa yang sudah jadi putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres telah sesuai prosedur.