AYOJAKARTA.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mengadakan pertemuan dengan sembilan (9) hakim MK pada, Senin 30 Oktober 2023.
MKMK menyimpulkan nama Anwar Usman menjadi yang terbanyak dilaporkan.
Salah satu pihak yang melakukan pelaporan yakni para advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Pelapor meminta agar MKMK, dapat memberikan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman.
Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen, meminta beberapa persyaratan kepada MKMK dalam menangani kasus ini.
Pertama, Yusuf meminta kepada MKMK untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman secara terbuka atau transparan.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Ketua MK Anwar Usman Jadi Hakim yang Paling Banyak Dilaporkan
Kedua, apabila terbukti adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang dilakukan. Maka Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 per tanggal 16 Oktober 2023 harus dibatalkan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 17 ayat (6) UU No 48 Tahun 2009, tentang kekuasaan kehakiman.
Ketiga, MKMK diharapkan dapat memberhentikan Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya dengan tidak hormat, jika terbukti adanya konflik kepentingan (conflict of interest).
Kelima, Yusuf meminta kepada MKMK agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk membatalkan pendaftaran calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: 16 Akademisi Hukum Tata Negara Minta Anwar Usman Dipecat, Ini Alasannya
“Kami meminta MKMK agar memerintahkan KPU untuk tidak memerintahkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Umum Presiden tahun 2024,” ujar Yusuf Mirza, dikutip Ayojakarta.com dari Republika.co.id, Selasa, 31 Oktober 2023.
Seperti yang sudah diketahui dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman mencuat.
Pasca adanya putusan terkait syarat usia capres pada, Senin, 16 Oktober 2023 lalu.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memutuskan bahwa seorang pejabat yang pernah memimpin suatu wilayah, meski belum berusia 40 tahun berhak untuk mendaftar diri dalam kontestasi Pilpres.
Dengan adanya putusan dari MK tersebut, dapat memberikan peluang yang besar bagi Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.***

Share this article
Pelapor meminta agar MKMK, dapat memberikan sanksi pemberhentian kepada Ketua MK Anwar Usman karena dinilai telah melanggar kode etik.