AYOJAKARTA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres tengah menjadi sorotan publik.
Hal itu setelah MK mengetok palu mengabulkan diperbolehkannya seorang yang belum berusia 40 tahun mendaftar sebagai capres-cawapres selama berpengalaman sebagai kepala daerah.
Atas putusan tersebut, rupanya terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 4 hakim, salah satunya Hakim Saldi Isra.
Dikutip ayojakarta.com dari suara.com pada Senin, 16 Oktober 2023, Saldi Isra mengungkapkan, berubahnya putusan MK tersebut terjadi ketika Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Sosok Anwar Usman diketahui adalah paman dari putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Emil Dardak Terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Saldi Isra menjelaskan, RPH untuk memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tanggal 19 September 2023 semula tak dihadiri oleh Ketua MK.
Saat itu yang hadir dalam RPH adalah dirinya, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
"Tercatat RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman,” ujar Saldi Isra.
Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan Saldi Isra, bahwa terkait putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 ditolak.
Semuanya sepakat untuk tetap memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.
Kemudian, pembahasan akan putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023 barulah dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman.
Daei situlah, dikatakan Saldi Isra, mulai ada tanda-tanda perubahan pendapat dari beberapa hakim konstitusi.
Menurutnya, beberapa hakim mendadak menunjukkan ketertarikan atas permohonan perkara tersebut.
“Beberapa hakim konstitusi yang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang telah memposisikan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tiba-tiba menunjukkan ‘ketertarikan’ dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum perkara 90/PUU-XXI/2023,” jelas Saldi.
Hal itupun membuat pembahasan akan putusan perkara yang tersebut semakin lebih alot.
Saldi mengungkapkan, pembahasan terkait putusan perkara tersebut ditemukan soal-soal yang berkaitan dengan formalitas permohonan yang memerlukan kejelasan dan kepastian.
“Tidak hanya itu, pra pemohon perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 sempat menarik permohonannya dan kemudian hari setelahnya membatalkan kembali penarikan tersebut,” terang Saldi.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa asal Surakarta bernama Almas Tsaibbirru Re A.
Almas mengajukan kepada MK untuk mengabulkan pengubahan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, maupun kota dan kabupaten.
Putusan itu ramai dibicarakan publik karena berkaitan dengan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadan bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Share this article
Berubahnya putusan MK tersebut disebut terjadi ketika Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).