AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengetok palu untuk putusan batas usia capres-cawapres menjadi kepala daerah.
Ini artinya, peluang Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang bakal maju menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto bisa terealisasi.
Dilansir ayojakarta.com dari republika.co.id pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan permohonan batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa asal Surakarta bernama Almas Tsaibbirru Re A.
Baca Juga: Siap-siap Payung, BMKG Sebut 11 Persen Wilayah Indonesia Mulai Masuk Musim Hujan Bulan Ini!
Almas mengajukan kepada MK untuk mengabulkan pengubahan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, maupun kota dan kabupaten.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam agenda sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).
Gugatan tersebut berkaitan dengan rencana Gibran Rakabuming Raka yang bakal maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Saat ini Gibran berusia 36 tahun dan telah menjadi kepala daerah yakni Wali Kota Solo.
Dengan putusan MK tersebut, Gibran berpeluang untuk maju sebagai cawapres meski secara umur belum memenuhi syarat.
Gibran bisa maju sebagai cawapres karena memenuhi syarat menjabat sebagai wali kota.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Penguin di Antara Burung Toco Toucan untuk Uji Kejelian Matamu dalam Waktu 10 Detik
Dalam putusan, MK menyebutkan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," terang Anwar.
Hakim M Guntur menambahkan, salah satu pertimbangan MK menerima permohonan tersebut karena banyaknya anak muda yang ditunjuk sebagai pemimpin.
"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara," ujar Guntur dikutip dari suara.com
Baca Juga: 4 Tanda Kamu Dicintai Pasanganmu dengan Tulus, Apa Kamu Merasakannya?
Untuk diketahui, pemohon atas nama Almas Tsaibbirru Re A.yang mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut mengaku fans dari Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pengajuannya, pemohon dinilai MK memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia.
Hal ini didasari karena pemohon mengidolakan Wali Kota Surakarta 2020-2025 yakni Gibran Rakabuming Raka.
Pemohon juga menganggap Wali Kota Surakarta telah memiliki pengalaman pembangunan dalam memajukan Kota Surakarta.***

Share this article
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengetok palu untuk putusan batas usia capres-cawapres menjadi kepala daerah, maju di pilpres 2024?