AYOJAKARTA.COM — Muhaimin Iskandar alias Cak Min memastikan dirinya akan datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 7 September 2023.
Sebelumya Cak Imin sudah meminta jadwal ulang pemeriksaan oleh KPK yang seharusnya dilakukan pada Selasa tanggal 5 September 2023.
Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2012 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dia menyatakan komitmennya untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Besok, saya pasti datang karena ini adalah prosedur yang biasa dalam peran saya sebagai saksi. Saya diminta untuk datang," kata Muhaimin sebelum menghadiri rapat konsolidasi antara Partai Nasdem dan PKB di Nasdem Tower, Jakarta, pada Rabu, 6 September 2023.
Ketika ditanya lebih lanjut tentang pendapatnya mengenai anggapan bahwa pemanggilan ini mungkin merupakan upaya untuk menggoyahkan posisinya sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Rasyid Baswedan, Cak Imin memberikan jawaban diplomatis.
"Saya tidak tahu, saya tidak bisa berspekulasi," ujar Muhaimin, seperti dikutip dari Suara.com, Kamis, 7 September 2023.
Baca Juga: Cak Imin Batal Jadi Pembuka Acara MTQ Internasional di Tanah Laut, Kenapa?
Gus Choi Curiga
Ketua Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Effendy Choirie atau Gus Choi, mengkritik keras upaya KPK dalam memanggil Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar.
Gus Choi memiliki keraguan bahwa pemanggilan tersebut tidak sepenuhnya berhubungan dengan penegakan hukum.
Kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Kemenaker dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) diketahui terjadi pada tahun 2012, ketika Muhaimin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
Gus Choi mengungkapkan kecurigaannya tanpa secara langsung menuding bahwa KPK sedang dimanfaatkan.
Namun, ia percaya bahwa pemanggilan Cak Imin secara strategis terjadi setelah deklarasi pencalonan, yang menimbulkan pertanyaan tentang motivasinya.
Gus Choi juga mengingatkan pentingnya independensi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan sebagai alat politik untuk menghancurkan sosok atau kelompok tertentu.
Baca Juga: Cak Imin Dinilai Penuhi Kriteria Cawapres Anies Baswedan, Khususnya Soal Pengalaman di Bidang Ini
KPK Sebaiknya Panggil Cak Imin setelah Pilpres
Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, memberikan komentarnya mengenai pemanggilan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, oleh KPK. Pemanggilan tersebut terjadi setelah deklarasi Cak Imin sebagai calon wakil presiden.
Abdullah, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Syura Partai Masyumi, kemudian membicarakan tentang prosedur yang sebelumnya telah disepakati antara DPR dan KPK.
"Selama delapan tahun saya berada di KPK dan menjadi koordinator penyusunan SOP di KPK, saya memahami dengan baik berbagai dinamika di dalam KPK. Ada kesepakatan yang pernah terjalin dengan DPR yang mengatur bahwa menjelang pemilu, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden, seseorang yang masuk dalam perhatian KPK seharusnya ditunda dari proses penuntutan," ungkap Abdullah di NasDem Tower, Jakarta, Selasa, 5 September 2023, mengutip sumber yang sama.
Abdullah menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut dibuat untuk mencegah KPK menjadi alat politik dan menekankan bahwa peran KPK adalah sebagai sebuah lembaga hukum.
Ketika berbicara tentang pemanggilan Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Abdullah berpendapat bahwa proses ini sebaiknya dilakukan setelah pemilu dan pemilihan presiden selesai.
"Jadi, jika misalnya Cak Imin memenuhi persyaratan dan terpilih sebagai wakil presiden, pemrosesan hukum bisa dilakukan pada waktu yang sesuai," tambah Abdullah.
Baca Juga: Cak Imin Bantah Pernah Kudeta Gus Dur, Ngaku Simpan Surat Spiritual Pendiri PKB
Kasus Dugaan Korupsi Tahun 2012
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012, saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam periode 2009-2014.
"Untuk mengetahui siapa yang menjabat sebagai menteri pada saat itu, Anda dapat dengan mudah mencarinya di mesin pencari seperti Google, tahun 2012 siapa yang menjadi menteri, silakan melihat. Itu adalah informasi yang dapat kami sampaikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan melibatkan pengadaan perangkat lunak atau sistem perangkat lunak serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik, dan komputer hanya dapat digunakan untuk tujuan pengetikan.
Beberapa individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Reyna Usman, yang merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali, dan sebelumnya menjabat sebagai direktur jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan.***

Share this article
Cak Min memastikan dirinya akan datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.