AYOJAKARTA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai hasil kasasi Ferdy Sambo.
Mahfud MD mengatakan bahwa hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo sudah final.
Meski begitu, Mahfud MD berharap dalam kasus ini tidak ada pihak yang bersekongkol dalam putusan kasasi MA terhadap Ferdy Sambo.
“Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final,” kata Mahfud MD, dikutip AyoJakarta.com dari siaran MetroTV, Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo Diganti Menjadi Penjara Seumur Hidup, Jokowi: Saya Hormati Putusan MA
“Oleh sebab itu mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi nanti di PK [peninjauan kembali] lalu diturunkan lagi sehingga di remisi-remisi dan sebagainya itu bisa saja terjadi,” lanjutnya.
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa dalam kasus ini pemerintah bisa saja mengajukan upaya hukum.
Akan tetapi, dalam kasus ini pihak yang bisa mengajukan upaya hukum adalah terpidana.
Mahfud menegaskan dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemerintah atau jaksa tidak bisa mengajukan PK apabila kasus sudah sampai kasasi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tak Ada Kongkalikong Lagi
Mahfud menyebut PK bisa diajukan oleh terpidana berdasarkan novum atau fakta-fakta baru terkait perkara tersebut.
“Di dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK. Yang boleh PK itu hanya terpidana,” jelasnya.
“Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum di negara kita masih banyak,” sambungnya.
Untuk diketahui, MA telah mengabulkan kasasi yang sebelumnya diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri yakni Ferdy Sambo.
Baca Juga: MA Batalkan Hukuman Ferdy Sambo dari Vonis Mati, Mahfud MD: Itu Adalah Final
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
Kini setelah hasil putusan MA tersebut, hukuman Ferdy Sambo berubah menjadi penjara seumur hidup.***

Share this article
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai hasil kasasi Ferdy Sambo.