AYOJAKARTA.COM-- Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD terkait laporan dugaan dari Rocky Gerung hina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud MD mengatakan bahwa dalam hal ini Presiden Jokowi mengaku tidak mau mengadu. Sementara itu, laporan terhadap Rocky Gerung tersebut merupakan laporan yang masuk pada delik pidana aduan.
"Saya sudah melihat, Bapak Jokowi itu tidak mau mengadu," kata Mahfud, dilansir dari YouTube Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah yang Membuat Lulusannya Bahagia saat Cari Kerja, Cus Daftar
Lebih lanjut, Mahfud kemudian membandingkan hal serupa yang pernah terjadi pada era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dulu Pak SBY mengadu, yang diadukan dihukum. Karena pak SBY mau mengadu dan diproses," ujar Mahfud.
"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu," tambahnya.
Mahfud MD pun menjelaskan bahwasanya hingga saat ini terkait hal tersebut belum ada tanggapan dari lingkungan istana.
"Oleh sebab itu kita berharap, ya banyak juga nih masukkan kepada saya dari akademis, ya aktivis, masa negara diem aja kepala negaranya dilecehkan. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada apa rencana mengadukan," kata Mahfud.
Baca Juga: Sering Dikritik Publik Terkait Kebijakan, Mampukah Anggota Parlemen Diganti Kecerdasan Buatan?
Selanjutnya, Mahfud MD menilai bahwa kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi ini bisa saja terus berkembang, hal ini dikarenakan kasus tersebut sudah dianggap menimbulkan berbagai masalah.
"Bisa saja berkembang bukan ke delik aduan, kan tergantung pada syarat-syarat pidana dan itu sudah ada prosedurnya orang melakukan itu dan dihukum" tuturnya.***

Share this article
Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD terkait laporan dugaan dari Rocky Gerung hina Presiden Joko Widodo (Jokowi).