AYOJAKARTA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengenai putusan Mahkamah Agung (MK) soal sistem pemilihan umum (pemilu).
Mahfud MD mengatakan bahwa putusan MK tidak boleh disampaikan sebelum dibacakan terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter pada Minggu (28/5/2023).
Baca Juga: Tahan Tangis dan Suara Bergetar, Beginilah Tanggapan Natasha Rizky Soal Adanya Orang Ketiga
“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” kata Mahfud dikutip AyoJakarta.com dari akun @mohmahfudmd pada Senin (29/5/2023).
Mahfud berharap agar kepolisian bisa mengusut tuntas sumber informasi dari Denny Indrayana.
Ini karena, Menko Polhukam menilai bahwa hal tersebut sudah masuk dalam kategori pembocoran rahasia negara.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” jelasnya.
Mahfud memaparkan bahwa hasil putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.
Pernah menjadi Ketua MK, Mahfud pun mengaku bahwa selama menjabat dirinya tidak berani untuk meminta isyarat hingga bertanya tentang vonis.
Ia pun meminta agar MK bisa turun tangan menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetukan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” paparnya.
Baca Juga: Dana Korupsi BTS 4G Mengalir ke 3 Partai? Mahfud MD: Saya Anggap Gosip Politik!
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” sambungnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku bahwa ia mendapat informasi yang menyebut MK akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Denny melihat apabila sistem tersebut diterapkan maka proses pemilu akan terganggu hingga membuat kegaduhan.***

Share this article
Mahfud MD memberikan tanggapan terkait pernyataan dari Denny Indrayana sebagai Pakar Hukum Tata Negara terkait sistem pemilihan umum.