AYOJAKARTA.COM - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kini kembali tersandung masalah karena harus dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Anne Ratna Mustika dilaporkan ke Kejati Jabar atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana kasus korupsi.
Anne Ratna Mustika diduga menerima gratifikasi berupa kado hampers saat jelang Hari Raya Idul Fitri 2023 lalu.
Pada laporan yang dilakukan oleh Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) ke Kejati Jabar pada Senin (15/5/2023) kemarin, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dilaporkan menerima kado hampers berupa baju koko, sarung, dan mukena.
Laporan atas dugaan gratifikasi Bupati Purwakarta itu pun telah diterima oleh Kejati Jabar dengan nomor laporan 105/RWL-P/V/2023 dan telah dibenarkan.
"Masyarakat menyampaikan aspirasi, laporan (terhadap Bupati Purwakarta) terkait dugaan gratifikasi," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sutan Harahap seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Republika.co.id, Selasa (16/5/2023).
Pihak Kejati juga menyatakan akan mempelajari berkas laporan tersebut lebih dahulu dan selanjutnya akan diteruskan ke bagian terkait.
Baca Juga: Demi Beli Tiket Konser Coldplay Termahal, Pria 31 Tahun Ini Rela Jual Kulkas dan Motor!
Pihak MPBB diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Rinto Wardana juga memberikan bukti-bukti terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi tersebut.
"Kami melaporkan resmi, sudah gelar kepada jaksa dan diperlihatkan bukti buktinya dan disampaikan kronologisnya," ujar Rinto Wardana.
Selain itu Rinto juga menjelaskan kronologi atas kasus dugaan gratifikasi Anne Ratna Mustika tersebut.
Laporan MPBB ke Kejati tersebut berawal atas adanya chat pada grup Whatsapp Kepala Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Saat itu terjadi obrolan atas permintaan dana untuk ditransfer ke sebuah rekening bank.
Rupanya nomor rekening tersebut telah dikonfirmasi merupakan rekening pemilik toko di Tanah Abang.
Tak hanya sekedar tuduhan semata, pemilik toko juga telah mengakui menerima uang tersebut atas pembayaran untuk pembelian sejumlah barang berupa sarung, mukena dan baju koko.
Dimana sarung, mukena dan baju koko itu telah dikirim ke Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta yang sebelumnya dipesan Kabag Kesra berinisial S.
Rinto juga mengungkapkan bahwa paket baju koko, sarung dan mukena tersebut telah dibungkus menggunakan dus kado dan ditempeli foto Bupati Anne Ratna Mustika.
Tak ketinggalan juga ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri ditempel pada kado hampers tersebut.
Lebih lanjut Rinto menyatakan bahwa kado tersebut telah dibagikan kepada keluarga Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan kepada pihak lainnya.***
Harga per paket hampers yang dilaporkan adalah berkisar Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta dan bahkan bisa mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.
Pihak MPBB meminta Kejati untuk menelusuri aliran dana dari nomor rekening yang dilaporkan.***
Artikel ini telah tayang di Republika.co.id dengan judul "Bupati Purwakarta Dilaporkan ke Kejati Jabar Dugaan Gratifikasi"

Share this article
Anne Ratna Mustika dilaporkan ke Kejati Jabar atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana kasus korupsi.