AYOJAKARTA.COM -- AKBP Achiruddin Hasibuan saat ini menjadi sorotan publik pasca ia dikenakan sanksi terkait anaknya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang mahasiswa di Sumatera Utara.
Diketahui dalam cuitan @PartaiSocmed tampak terlihat halaman rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang begitu indah.
"Tapi rumah ini keren lho. Halamannya luas," kata @PartaiSocmed yang dikutip ayojakarta.com.
Baca Juga: Prabowo Subianto Dimungkinkan Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Gerindra Buka Suara Begini
Setelah itu, @marcono212 membalas cuitan @PartaiSocmed dengan melampirkan LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Rumahnya 46jtan gais," kata @marcono212 saat melampirkan LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan.
Diketahui, Achiruddin merupakan salah satu anggota perwira kepolisian pada Direktorat narkoba Polda Sumatera Utara yang memiliki harta nyaris di angka Rp467.548.644 juta menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 24 Maret 2021.
Selain itu, harta Achiruddin berupa kendaraan mobil SUV Toyota Fortuner keluaran 2006 yang ditaksir Rp 370 juta ia klaim sebagai miliknya pribadi.
Lalu, ia juga mempunyai aset lain berupa rumah dengan nilai Rp46,33 juta dan kas setara kas yang berjumlah Rp51,22 juta.
Hal ini lantas menuai sorotan netizen, banyak yang tak percaya rumah mewah tersebut hanya senilai puluhan juta.
“Murah kaliii tanah di Medan, 566m2 cuman 46kk,” kata @akoesukasate.
“Wkwkwkwkwk @KPK_RI emg selama direktorat LHKPN kaga baca apa ya kocak bgt rumahnya dinilai 46 juta,” sahut @Maldecena.
“Wkwk bohong bgt, di tempat tinggalku yg daerah rawan gempa aja, wlaw harga rumah turun drastis tetap 250 jut paling mentok,” kata @aestrcx_.
“Yang dilaporin cuma ini doang? Rubicon sm moge nya ga dimasukin, tahun 2021 padahal. Masih anget. Gue org Medan, mana ada harga tanah seluas itu ga nyampe 1M, apalagi daerah kota, pinggiran aja ga dapet,” sahut @areumdaworenjun.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi kode etik karena bersalah dalam membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kemudian Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Share this article
Harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan lantas menuai sorotan netizen, banyak yang tak percaya rumah mewah tersebut hanya puluhan juta.