KemenPAN RB Bocorkan Formasi Prioritas CPNS 2023, Segera Siapkan 7 Dokumen Ini Bagi Lulusan SMA hingga Sarjana

Ilustrasi CPNS 2023
Ilustrasi CPNS 2023

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengumumkan formasi prioritas pada seleksi CPNS 2023.

Berarti sudah ada kepastian bahwa di tahun ini seleksi CPNS 2023 yang sudah banyak ditunggu-tunggu akan segera terlaksana.

Kemenpan RB menyampaikan bahwa seleksi CPNS 2023 akan memprioritaskan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan talenta digital.

Terkait dengan kepastian kapan pendaftaran CPNS akan dibuka, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Alex Denni memberikan bocoran terkait dengan jadwal pendaftaran CPNS 2023.

Baca Juga: Lulusan SMA dan SMK Persiapkan Diri dengan Baik, Berikut Persyaratan Melamar dan Formasi CPNS 2023 !

Ia mengatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir bulan Juni hingga awal Juli 2023.

Maka dari itu, karena sudah ada kabar terkait pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan segera dibuka, maka tidak ada salahnya untuk segera menyiapkan berbagai dokumen.

Ada setidaknya tujuh dokumen yang wajib dipersiapkan oleh para pelamar baik itu untuk lulusan SMA ataupun sarjana.

Namun sebelum menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2023 nantinya, perlu diketahui terlebih dahulu syarat pendaftaran seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Hilal CPNS 2023 Sudah Mulai Terlihat, KemenPAN-RB Beri Bocoran Ini!

Adapun syarat pendaftaran CPNS 2023 yakni sebagai berikut seperti dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpns.asn, Minggu (16/4/2023):

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan,

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri,

4. Bukan merupakan PNS/TNI/Polri,

Baca Juga: Deputi SDM KemenPAN RB Alex Denni: Formasi CPNS 2023 Diumumkan Bulan April, Persyaratan Lengkap di Sini!

5. Tidak menjadi pengurus atau anggota maupun simpatisan organisasi terlarang Indonesia,

6. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun,

7. Lulusan program studi yang telah terakreditasi BAN-PT,

8. IPK minimal 2,75 untuk lulusan S1.

Baca Juga: Info Terbaru CPNS dan PPPK 2023, KemenPAN RB Bocorkan Formasi Prioritas yang Akan Dibuka, Apa Saja?

Beberapa dokumen yang wajib dimiliki untuk bisa mendaftar CPNS 2023 yakni sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta Kelahiran

4. Surat Lamaran

Baca Juga: KemenPAN-RB Buka Penerimaan 49 Tenaga PPPK Teknis hingga 6 Januari 2023, Cek Formasinya di Sini

5. Swafoto

6. Pas Foto

7. Transkrip Nilai

Terlepas dengan dokumen tersebut, masih ada beberapa dokumen lagi yang dipakai untuk menunjang pendaftaran seleksi CPNS 2023.

Demikian beberapa informasi seputar seleksi CPNS 2023, semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Alex Denni
# Aparatur Sipil Negara (ASN)
# formasi prioritas
# CPNS 2023
# lulusan SMA
# Sarjana
# KemenPAN RB
# dokumen

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.