AYOJAKARTA.COM - Seleksi CPNS 2023 diperkirakan tak lama lagi.
Pemerintah sudah menyatakan bahwa seleksi CPNS akan kembali diselenggarakan pada thaun 2023 ini.
Akan dibukanya seleksi CPNS 2023 menjadi angin segar bagi banyak orang.
Maklum, PNS masih jadi pekerjaan idaman bagi beberapa kalangan.
Para pejuang CPNS 2023 pun bisa jadi sudah berupaya mempersiapkan diri dari sekarang.
Satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah persyaratan pendaftaran.
Dari sekian banyak persyaratan, salah satu yang wajib dipenuhi adalah batas usia minimal.
Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Persiapkan Persyaratan Seleksi dari Sekarang
Ya, ada ketentuan mengenai berapa usia pendaftar agar boleh mendaftar seleksi CPNS 2023.
Ternyata, pendaftar seleksi CPNS 2023 harus berusia minimal 18 tahun.
Selain usia minimal, ada pula batas usia maksimal yakni 35 tahun.
Berikut persyaratan umum untuk mendaftar seleksi CPNS 2023:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat mendaftar CASN.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih).
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai per syaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.***

Share this article
Ya, ada ketentuan mengenai berapa usia pendaftar agar boleh mendaftar seleksi CPNS 2023. Inilah usia minimalnya.