AYOJAKARTA.COM---Tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo telah resmi diperpanjang masa tahanannya oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
KPK resmi menahan Rafael Alun selama 40 hari kedepan, mulai tanggal 23 April 2023 hingga 1 Juli 2023 mendatang di Rutan KPK.
Perpanjangan masa penahanan Rafael Alun tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri.
Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut berkaitan dengan masih dibutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti.
“Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti," kata Ali seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com, Kamis (13/4/2023).
Pihak KPK dikatakan Ali Fikri masih terus mengejar untuk mengumpulkan alat bukti dalam pembuktian kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Fikri juga mengimbau kepada para saksi yang nantinya dipanggil oleh KPK untuk datang menuruti panggilan, bersikap kooperatif serta memberikan keterangan sesuai fakta.
"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali menambahkan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, yang merupakan pemeriksaan pertama Rafael Alun, ia langsung ditetapkan tersangka oleh KPK dan resmi ditahan oleh KPK, mulai 3 April 2023
Baca Juga: Rafael Alun Ikuti Jejak Mafia Pajak Gayus Tambunan? Ternyata Sama-sama Lakukan Hal Ini!
Rafael Alun diduga telah menerima sejumlah uang yang dianggap sebagai gratifikasi senilai USD 90.000 melalui perusahaan miliknya yaitu PT. Artha Mega Ekadhana (AME).
Dimana PT. AME merupakan perusahaan yang bergerak dibidang konsultan pajak yang dikelola oleh Rafael Alun.
Dalam prakteknya, Rafael Alun diduga menggiring para wajib pajak yang bermasalah agar berkonsultasi di perusahaan miliknya.
Dan diduga dari bisnis tersebut, Rafael Alun telah menerima dana fantastis dari hasil gratifikasi.
Kini ayah Mario Dandy tersebut harus menerima dakwaan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***

Share this article
perpanjangan masa penahanan terhadap Rafael tersebut berkaitan dengan masih dibutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti.