AYOJAKARTA.COM--Rafael Alun sebagai mantan pejabat pajak bukan orang pertama yang melakukan kecurangan dengan memanfaatkan jabatannya. Sebelumnya ada sejumlah mafia pajak yaitu Gayus Tambunan dan Angin Prayitno.
Setelah ditetapkannya Rafael Alun sebagai tersangka dugaan korupsi, maka masyarakat menilai ia sebagai penjahat pajak yang sama dengan Gayus Tambunan.
Nyatanya modus yang digunakan oleh Rafael Alun tidak jauh berbeda dengan Gayus Tambunan yaitu dengan cara memanfaatkan kewenangan mereka sebagai pegawai pajak.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (10/4/2023), menurut Wakil Ketua KPK Periode 2003 – 2007 Erry Riyana Hardjapemekas kesempatan Rafael Alun dalam melakukan kecurungangan adalah ketika melakukan pemeriksaan pajak.
Karena pada pemeriksaan pajak tersebut kerap kali wajib pajak memiliki persoalan berupa kekurangan laporan ataupun tingginya pajak yang harus dibayarkan, dari persoalan ini pegawai pajak akan mengarahkan wajib pajak ke konsultan pajak.
Oleh karena itu para wajib pajak yang curang akan meminta bantuan dari pegawai pajak untuk dicarikan cara agar persoalan pajak mereka selesai dan pajak yang dibayarkan bisa lebih rendah dari yang seharusnya.
“Saya pikir modusnya berulang, sama. Di dalam setiap kasus dari mulai Gayus, Tommy Hendratno dan Angin Prayitno. Selalu ada hubungannya dengan konsultan pajak,” ujar Erry.
Jadi para penjahat pajak ini memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk menolong dalam tanda kutip, para wajib pajak.
Sama halnya dengan dakwaan yang disampaikan oleh KPK untuk Rafael Alun yang berkaitan dengan konsultan pajak.
KPK menjadikan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan korupsi setelah ditemukannya bukti permulaan berupa dugaan gratifikasi yang diterima oleh Rafael Alun dari jasa konsultan pajak Artha Mega Ekadhana.
Gratifikasi yang diduga diterima oleh Rafael Alun sebesar US $ 90.000 atau setara dengan Rp 1,3 miliar.
Meskipun pejabat pajak kerap kali memiliki perusahaan jasa konsultan pajak tetapi menurut Erry ini merupakan hal yang tidak wajar.
Meskipun ada aturan yang membolehkan tetapi menurut Erry terdapat benturan kepentingan yang sangat nyata.
Karena di satu sisi pejabat pajak memiliki kewenangan yang besar, dan di sisi lain pegawai pajak yang memiliki perusahaan konsultan pajak bisa membantu dan memfasilitasi wajib pajak.
Maka dari itu sangat dimungkinkan adanya upaya melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan melanggar kode etik.***

Share this article
Menurut Erry Riyana Hardjapemekas kesempatan Rafael Alun dalam melakukan kecurungangan adalah ketika melakukan pemeriksaan pajak