AYOJAKARTA.COM - Momen mudik lebaran tentunya menjadi perjalanan penting bagi para pemudik yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halamannya.
Kelancaran dan kenyamanan para pemudik dalam melakukan perjalanan, tentunya menjadikan bahan pertimbangan pihak kepolisian.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV, Polda Jawa Barat akan melakukan pembatasan lalu lintas bagi kendaraan angkutan barang pada arus mudik dan balik lebaran.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2023 Akan Dicairkan? Simak Informasinya di SINI!
Secara resmi, Polda Jawa Barat menginformasikan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang akan diberlakukan pada tanggal berbeda.
Untuk arus mudik, pembatasan ini berlaku mulai tanggal 18 hingga 21 April 2023, sedangkan untuk arus balik mulai 24 sampai 27 April 2023.
Pihak Polda Jawa Barat menilai pembatasan kendaraan angkutan barang ini bertujuan demi jaminan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Pembatasan kendaraan secara resmi ini diberlakukan bagi semua kendaraan yang bertonase besar pengangkut barang.
Baca Juga: Hore! Mudik Gratis Naik Kapal Perang TNI AL Dibuka, Cek Syarat Daftar dan Rutenya di Sini
Akan tetapi ada pengecualian pembatasan bagi kendaraan-kendaraan khusus, terutama yang melakukan pengiriman kebutuhan pokok atau sembako.
Informasi ini disampaikan oleh Komisaris Besar (Kompol) Ibrahim Tompo selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat.
"Akan dilaksanakan pembatasan kendaraan barang, namun ini dikecualikan pada kendaraan barang yang mengangkut barang-barang tertentu," ungkap Ibrahim Tompo.
Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri untuk Guru SD, SMP, dan SMA
Adapun kendaraan pengangkut barang yang masuk pada kategori pengecualian Kompol Ibrahim Tompo menyampaikan sebagai berikut.
"Seperti pengangkutan bahan bakar minyak atau gas, kemudian barang ekspor impor, kemudian kendaraan yang mengangkut air minum dalam kemasan atau sembako, ini yang dikecualikan yang diperbolehkan melewati jalur mudik," jelas Ibrahim Tompo.
Adapun informasi terkait libur lebaran telah disampaikan oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK).
Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023.
Baca Juga: 8 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Bahasa Inggris dan Terjemah
Untuk cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023.***

Share this article
Polda Jawa Barat akan melakukan pembatasan lalu lintas bagi kendaraan angkutan barang pada arus mudik dan balik lebaran.Simak di sini!