AYOJAKARTA.COM- Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan segera membentuk satgas khusus guna telusuri transaksi janggal Rp 349 Triliun.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat Komnas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menggelar rapat bersama di gedung PPATK Jakarta.
Mahfud MD menyebut tim satgas itu terdiri dari Kementrian dan lembaga diantaranya PPATK, Kementerian Keuangan, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, OJK, BIN, hingga Kemenko Polhukam.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 Triliun dengan melakukan case building membangun kasus dari awal," kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (11/4/2023).
"Tim Gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, OJK, BIN, hingga Kemenko Polhukam," Sambungnya.
Adapun penyelidikan kasus transaksi janggal yang akan dikerjakan oleh satgas tersebut akan dimulai dari LHP senilai agregat lebih dari 189 triliun.
Mahfud MD menyebutkan bahwa nantinya tim gabungan atau satgas khusus itu akan bekerja secara profesional transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Sri Mulyani dan Mahfud MD Bentuk Satgas Telusuri Dana Mencurigakan Rp 349 M, Begini Tugasnya
Sebelumnya, dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun ini muncul dan mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Hal itu dibeberkan oleh Mahfud MD saat pertama kali, dugaan ini juga telah dijelaskan secara mendetail oleh Menteri Menkopolhukam langsung saat hadir dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI.
Mahfud MD yakin bahwa penemuan transaksi janggal itu memang terindikasi sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang oleh pejabat yang tidak bertanggung jawab.***

Share this article
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pindana Pencucian Uang (TPPU) akan segera mengusut transaksi janggal Rp 349T.