AYOJAKARTA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui masa penahan tersebut hanya dilakukan selama 20 hari hingga 22 April 2023 mendatang.
Penahan itu menyusul terkait pemeriksaan KPK terhadap tersangka Rafael Alun atas dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo di gedung merah putih selama 6,5 jam.
Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (3/4/2023), terlihat tersangka Rafael Alun telah mengenakan rompi orange khas tahanan KPK dengan tangan yang diborgol.
"Untuk kepentingan penyelidikan tersangka RAT dilakukan penahanan sama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April sampai dengan 22 April 2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sebut Rafael Alun Trisambodo Bagian dari Komplotan yang Berpengaruh, IAW: Jangan Remehkan Dia!
Seperti yang diketahui, hari ini Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Rafael tiba di gedung KPK didampingi oleh pengacaranya, saat itu Rafael tampak mengenakan pakaian batik yang dibalut dengan jaket kulit hitam.
Sebelumnya, pihak KPK juga telah diketahui melakukan penggeledahan terhadap rumah Rafael Alun yang berada di Jakarta Selatan.
Hasil dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita beberapa barang mewah dan uang tunai sebagai barang bukti kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat pajak Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan selama kurun waktu 2011-2023.***

Share this article
Setelah menjalani proses dalam kasusnya, akhirnya secara resmi Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan atas gratifikasi yang dilakukannya.