AYOJAKARTA.COM - Meski mendapat penolakan dari masyarakat, DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU).
Pengesahan Perppu Cipta Kerja ini diselenggarakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa, 21 Maret 2023.
Rapat yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPAS TV pada Selasa (21/3/2023), penolakan atas Perppu Cipta Kerja masih terus disuarakan oleh sejumlah kelompok buruh Indonesia melalui aksi-aksi demonstrasi.
Pihak buruh memprotes pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang karena dinilai merugikan pekerja.
"Penolakan keras, bahwa DPR menyetujui Perppu menjadi Undang undang," ujar Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh.
"Bisa dipastikan Partai Buruh akan mengorganisir pemogokan, mogok nasional," sambungnya.
Berdasarkan survei aspirasi masyarakat oleh Litbang KOMPAS pada Januari 2023 lalu menunjukkan bahwa aturan ini tidak mewakili masyarakat.
Baca Juga: Tok! Perppu Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang, Pakar: Konstitusi Sudah Dilecehkan
Sebanyak 60,5 persen respons menyuarakan bahwa Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022 itu tidak mewakili masyarakat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah melakukan antisipasi terhadap resesi ekonomi global.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi, resesi global," ujar Airlangga Hartarto.
Menko Polhukam Mahfud MD juga menyetujui hal itu, menyebut bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja dan pengesahannya tidak melanggar aturan.
"Tidak ada unsur-unsur koruptifnya, itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. Tentu ingin mempermudah bekerja," jelas Mahfud MD.
Baca Juga: Disahkan Hari Ini, Menengok Kembali Inilah Sejumlah Kontroversi Perppu CIpta Kerja
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @faktanyagoogle pada Selasa (21/3/2023) diketahui bahwa Rapat Pengesahan Perppu Cipta Kerja itu sempat diwarnai oleh beberapa interupsi dan aksi walk out.
Seperti Fraksi Partai Demokrat yang nampak memberikan interupsi untuk menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Sementara itu, interupsi juga dilakukan pihak Fraksi PKS atas penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja tersebut disambung dengan aksi walk out.***

Share this article
Perppu Cipta Kerja sah menjadi Undang Undang, jajaran menteri setuju lantas bagaimana dengan suara rakyat?