Disahkan Hari Ini, Menengok Kembali Inilah Sejumlah Kontroversi Perppu CIpta Kerja

- Selasa, 21 Maret 2023 | 12:32 WIB
Perppu Cipta Kerja disahkan hari ini (tangkapan layar YouTube MetroTV)
Perppu Cipta Kerja disahkan hari ini (tangkapan layar YouTube MetroTV)

AYOJAKARTA.COMDPR RI hari ini Selasa (21/3) akan menggelar rapat paripurna terkait pengambilan keputusan beberapa rancangan Perppu Cipta Kerja.

Para legislator akan mengambil keuputusan terkait disetujui atau tidaknya rancangan Perppu Cipta Kerja tersebut menjadi undang-undang.

Sebelumnya rapat pleno badan legislasi DPR RI pada 15 Februari lalu telah menyetujui membawa peraturan pemerintah pengganti undang-undang Cipta Kerja ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Lebih dari 10 Ribu Massa Hadiri Demo Tolak Perppu Cipta Kerja, 1.110 Polisi Gabungan Diterjunkan untuk Kawal

Rencanaya rapat paripurna akan digelar hari ini pada pukul 09.30 WIB pagi ini.

Dalam rapat tersebut DPR juga menggelar sejumlah agenda lain yakni mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisatif Badan Legislasi DPR RI tentang perlindungan pekerja rumah tangga dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Kemudian persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Aparatur Sipil Negara dan dilanjutkan pengambilan keputusan.

Baca Juga: Bolehkah Menikah dengan Teman Satu Kantor? Cek Aturan Perppu Cipta Kerja di Sini

Kontroversi Perppu Cipta Kerja

Sebelumnya dalam isi UU Cipta Kerja terutama pada bidang Ketenagakerjaan, terdapat beberapa peraturan atau pasal yang dinilai kontroversial.

Berikut Kontroversi dari UU Cipta Kerja seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com Selasa (21/3).

Baca Juga: Akibat Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Akan Ada Pembangkangan Sipil?

1. Hak Cuti Pekerja Buruh

Hak cuti pekerja atau buruh ini diberikan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun lamanya dengan bunyi perubahannya menghapuskan beberapa frase sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X