Disahkan Hari Ini, Menengok Kembali Inilah Sejumlah Kontroversi Perppu CIpta Kerja

Perppu Cipta Kerja disahkan hari ini

Perppu Cipta Kerja disahkan hari ini

AYOJAKARTA.COMDPR RI hari ini Selasa (21/3) akan menggelar rapat paripurna terkait pengambilan keputusan beberapa rancangan Perppu Cipta Kerja.

Para legislator akan mengambil keuputusan terkait disetujui atau tidaknya rancangan Perppu Cipta Kerja tersebut menjadi undang-undang.

Sebelumnya rapat pleno badan legislasi DPR RI pada 15 Februari lalu telah menyetujui membawa peraturan pemerintah pengganti undang-undang Cipta Kerja ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Lebih dari 10 Ribu Massa Hadiri Demo Tolak Perppu Cipta Kerja, 1.110 Polisi Gabungan Diterjunkan untuk Kawal

Rencanaya rapat paripurna akan digelar hari ini pada pukul 09.30 WIB pagi ini.

Dalam rapat tersebut DPR juga menggelar sejumlah agenda lain yakni mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisatif Badan Legislasi DPR RI tentang perlindungan pekerja rumah tangga dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Kemudian persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Aparatur Sipil Negara dan dilanjutkan pengambilan keputusan.

Baca Juga: Bolehkah Menikah dengan Teman Satu Kantor? Cek Aturan Perppu Cipta Kerja di Sini

Kontroversi Perppu Cipta Kerja

Sebelumnya dalam isi UU Cipta Kerja terutama pada bidang Ketenagakerjaan, terdapat beberapa peraturan atau pasal yang dinilai kontroversial.

Berikut Kontroversi dari UU Cipta Kerja seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com Selasa (21/3).

Baca Juga: Akibat Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Akan Ada Pembangkangan Sipil?

1. Hak Cuti Pekerja Buruh

Hak cuti pekerja atau buruh ini diberikan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun lamanya dengan bunyi perubahannya menghapuskan beberapa frase sebagai berikut:

“Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.”

Ketentuan tersebut rupanya dinilai akan mengurangi hak cuti pegawai yang telah bekerja di perusahaan yang sama selama 6 bulan, dengan jangka waktu yang tadinya 2 bulan menjadi hanya 1 bulan di tahun ketujuh.

Baca Juga: Waduh, Perppu Cipta Kerja Bakal Hapus Libur 2 Hari? Simak Penjelasan Menaker Berikut Ini

2. Upah Minimum Pekerja/Buruh di Usaha Mikro dan Kecil

Pada pasal 88 UU Ketenagakerjaan membahas terkait adanya kebijakan pengupahan berupa upah minimum.

Namun rupanya pada UU Cipta Kerja tepatnya pada pasal 90B UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja menentukan hal khusus terkait pengupahan pekerja/buruh.

Upah pekerja pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan perjanjian antara pekerja/buruh dengan perusahaan.

Upah tersebut juga sekurang-kurangnya sebesar presentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan ini dinilai tidak sesuai dengan keadilan untuk para pekerja/buruh dimana upah menjadi tidak sesuai dengan kebijakan upah minimum daerah.

Tak hanya itu, ketentuan itu juga akan memberikan peluang besar perusahaan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja/buruh.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Kebijakan Menikah dengan Teman Satu Kantor hingga Cuti Melahirkan

3. Proses Penyusunan Amdal

DI pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyatakan dokumen AMDAL akan disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.

Khususnya masyarakat yang terkena dampak, yaitu pemerhati lingkungan hidup; dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Namun, UU Cipta Kerja memberikan definisi baru terkait ‘masyarakat yang terkena dampak’. Pasal 26 UU PPLH jo. UU Cipta Kerja tersebut berbunyi: “Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.”

Dari ketentuan tersebut maka dapat diartikan bahwa UU Cipta Kerja akan mempersempit keterllibatan pihak untuk menyusun dokumen AMDAL.

UU Cipta Kerja dinilai hanya akan melibatkan dan mempersilahkan warga yang terkena dampak langsung saja.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.

Hiburan 05 Jun 2026, 18:55 WIB

Sedang Berkonflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Anak

Meski hubungan dengan Sarwendah memanas akibat video viral, Ruben Onsu tetap fokus pada anak. Ia mengucapkan ultah menyentuh untuk Thalia dan berharap pihak luar tak memperkeruh mental anak mereka.

Nasional 05 Jun 2026, 17:55 WIB

PNM Hadir hingga Pulau Arar, Perkuat Akses Keuangan bagi Perempuan Pesisir Papua

PNM Mekaar bantu perempuan di Pulau Arar, Papua Barat Daya, mengembangkan usaha, memperbaiki rumah, dan akses keuangan.

News 05 Jun 2026, 17:44 WIB

Isu Reshuffle Kembali Mencuat, Kabar Purbaya Mundur dari Menkeu hingga Said iqbal Disebut akan Masuk Kabinet, Benarkah?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal kabar Purbaya mundur dari Menkeu dan Said Iqbal masuk kabinet, begini katanya.

Gadget 05 Jun 2026, 17:29 WIB

Samsung Segera Rilis Galaxy Fold 8 dalam Waktu Dekat, Intip Bocoran Spesifikasinya

Samsung Galaxy Z Fold 8 & 8 Ultra masuk sertifikasi Bluetooth. Varian standar hadir dengan layar luar lebih lebar mirip paspor untuk ergonomi, sementara varian Ultra tawarkan kamera & mesin premium.

Nasional 05 Jun 2026, 16:10 WIB

Gebrakan Anyar Nanik S Deyang Setelah Ditunjuk jadi Kepala BGN: Efisiensi Anggaran hingga Perbaiki Kualitas MBG 2026

Nanik S Deyang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Metropolitan 05 Jun 2026, 15:42 WIB

Angkat Tema 'Navigating Resilience' Taman Ismail Marzuki jadi Tuan Rumah Jakarta Future Festival 2026 Mulai 5-7 Juni, Ini Persiapannya

JFF 2026 akan menghadirkan berbagai diskusi, pameran, hingga kolaborasi lintas sektor yang membahas masa depan Jakarta.

Jakarta Pusat 05 Jun 2026, 15:21 WIB

Pramono Pastikan JPO Senen Sentral Sudah Beroperasi Penuh Sejak Kamis Sore, Sempat Terhambat karena Masalah Administrasi dan Komunikasi

Sebelumnya JPO ini sempat tertutup akibat proses perbaikan pascakerusakan yang terjadi pada aksi unjuk rasa tahun 2025 lalu.

Gadget 05 Jun 2026, 15:01 WIB

Adu Spesifikasi Vivo X300 Ultra vs OPPO Find X9 Ultra, Mana yang Lebih Gacor?

Vivo X300 Ultra (Rp26 jt) & Oppo Find X9 Ultra (Rp28 jt) bersaing ketat. Oppo unggul di baterai 7.050 mAh, performa AnTuTu, zoom, & ColorOS matang. Vivo elegan, punya fitur MacBook.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:23 WIB

Pengumuman untuk Warga Jakarta, Distribusi Air PAM Jaya Alami Gangguan Sementara Mulai Malam Ini Jam 23.00 WIB, Berikut Wilayah yang Terdampak

Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, suplai air diperkirakan akan kembali normal bertahap pada Sabtu, (6/6) mulai pukul 03.00 WIB.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:08 WIB

Syaratnya Hanya KTP DKI, Pemprov Jakarta Buka 20843 Lowongan Kerja Padat Karya, Gaji UMP!

Kabar gembira bagi kamu warga ibu kota yang sedang mencari pekerjaan, Pemprov DKI Jakarta diketahui membuka 2.843 lowongan kerja padat karya.

Metropolitan 05 Jun 2026, 14:01 WIB

Menuju Perayaan HUT ke 499 Kota Jakarta, Berikut Rangkaian Acara Seru yang Digelar Mulai Hari Ini hingga 12 Juni 2026

Di pekan pertama Juni 2026, sejumlah acara menarik akan digelar di sejumlah titik seperti di Taman Ismail Marzuki hingga Jiexpo Kemayoran.

Jakarta Pusat 05 Jun 2026, 13:40 WIB

1 Orang Meninggal Dunia, Kebakaran di Cideng Tanah Abang Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas

Diduga akibat ledakan kompor gas tiga rumah semi permanen di Jalan Citarum Atas RT 18 / RW 01 Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Juni 2026 pagi hangus terbakar.

Jakarta Utara 05 Jun 2026, 13:32 WIB

Progres Capai 50 Persen, Sudin SDA Jakarta Utara Perbaiki Kali Sunter Upaya Atasi Banjir!

Progres sudah mencapai 50 persen, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara terus melakukan perbaikan turap Kali Sunter di Jalan Yos Sudarso.

News 05 Jun 2026, 12:52 WIB

HET MinyaKita Dikabarkan akan Mengalami Kenaikan, jadi Berapa? Ini Bocoran dari Pemerintah

Keputusan ini diambil menyusul kenaikan harga minta sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang akan terjadi dalam satu atau dua minggu ini.

Jakarta Timur 05 Jun 2026, 12:41 WIB

Satpel SDA Kramat Jati Perbaiki Turap Saluran PHB Induk Batu Ampar Sepanjang 50 Meter

Kepala Satpel SDA Kecamatan Kramat Jati, Muchlis, mengatakan perbaikan difokuskan pada bagian turap yang mengalami keretakan dan penurunan struktur.

Metropolitan 05 Jun 2026, 11:41 WIB

CFD di Rasuna Said Dimulai 7 Juni 2026 Pukul 05.30-09.00 WIB, Berikut Info Rute Alternatif Lalu Lintasnya

Pelaksanaan CFD di Rasuna Said akan berdampak pada pengaturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang terhubung langsung dengan kawasan tersebut.