AYOJAKARTA.COM--Kabar terbaru disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani terkait salah satu tersangka penganiayaan David Ozora yakni AG anak yang berkonflik dengan hukum.
Dikutip dari akun YouTube KOMPASTV (17/3/2023), Reda Manthovani menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama AG telah masuk ke pihak Kejaksaan.
Reda mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari berkas perkara tersebut selama batas waktu yang diberikan yakni 7 hari.
Baca Juga: Tolak Perlindungan Terhadap AG, LPSK Berikan 2 Alternarif Lain yang Bisa Ditempuh, Apa Saja?
"Berkas perkara baru masuk, kita pelajari, tapi itu baru masuk, tapi itu ada batas waktu, berkas perkara itu nanti tidak begitu memakan waktu kira-kira 7 hari, anak- anakkan 7 hari kalau dewasa 14 hari, 7 hari selesai misalnya sudah lengkap P21 bisa jalan," jelas Reda Manthovani.
Selain itu Reda juga mengatakan bahwa diperkirakan berkas perkara AG akan memasuki tahap dua pada akhir Maret atau Awal April 2023.
Reda Manthovani menambahkan harapannya agar berkas perkara ini lebih cepat ditangani karena hal ini menyangkut anak.
Baca Juga: Kepala Kejati DKI Jakarta Jenguk David untuk Lihat Kondisinya, Simpulkan Penganiayaan Berat?
"Mudah mudahan kita percepat ya karena ini masalah anak, pelakunya dalam hal ini adalah anak," jelas Reda Manthovani.
Di akhir penjelasannya Reda mengatakan bahwa nantinya Jaksa yang ditugaskan dalam penanganan berkas terkait anak yang berkonflik dengan hukum AG adalah jaksa spesialis anak.
"Jaksa yang kami tugaskan untuk rangkaian kasus AG ini adalah Jaksa spesialis anak," terang Reda Manthovani.
Dengan pelimpahan berkas AG dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, artinya AG siap menjalani persidangan. Lebih dulu daripada Mario Dandy ataupun Shane Lukas.
Sebelumnya AG hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Namun setelah perkembangan penyelidikan akhirnya ditemukan fakta adanya keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hingga akhirnya AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum oleh pihak Kepolisian.
Atas naiknya status AG tersebut ia ditahan sejak Rabu (8/3/2023) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) hingga saat ini.***

Share this article
Reda Manthovani menambahkan harapannya agar berkas perkara ini lebih cepat ditangani karena hal ini menyangkut anak.