Terungkap! Ini Isi Perjanjian Klausul Yang Dilanggar Bharada E Hingga Berujung Putusan LPSK Cabut Perlindungan

Richard Eliezer saat sidang
Richard Eliezer saat sidang

AYOJAKARTA.COM – Keputusan pihak LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E terus menimbulkan kontroversi.

Pencabutan perlindungan oleh LPSK bermula dari wawancara eksklusif yang dilakukan Bharada E dengan salah satu stasiun TV Swasta.

Dimana wawancara tersebut kemudian tetap ditayangkan oleh pihak stasiun tv swasta yang bersangkutan.

Baca Juga: Ronny Talapessy Beberkan Bukti Pihak LPSK Beri Izin Soal Penayangan Wawancara Bharada E: Silahkan Saja Asal… 

Diketahui sebelumnya pihak televisi swasta tersebut telah mendapat surat peringatan dari LPSK agar tidak menayangkan wawancara tersebut.

Sehingga Bharada E dianggap telah melanggar perjanjian klausul antara dirinya dengan pihak LPSK yang kemudian berujung pada pencabutan perlindungan tersebut.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Metro TV pada Minggu (12/3/23), Rully Novian selaku Juru Bicara LPSK memberikan klarifikasi soal putusan pihak LPSK terhadap Bharada E yang kini jadi polemik.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Pernikahan Ammar Zoni dan Irish Bella di Ujung Perceraian, Benarkah?

Dalam pernyataannya, Rully Novian mengatakan, “Kita juga orang yang taat undang-undang, ini persoalannya adalah perlindungan yang ditujukkan untuk melakukan pengamanan secara fisik kepada terlindung LPSK.”

Dimana dalam melaksanakan perlindungan, LPSK sudah pasti menyiapkan mitigasi untuk segala resiko yang muncul kepada terlindung (Bharada E).

“Nah dalam rangka melaksanakan perlindungan itu LPSK harus memitigasi segala resiko yang akan muncul,” jelas Jubir LPSK tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, “Nah itulah poin yang disampaikan dalam klausul perjanjian antara LPSK dan Richard.”

Baca Juga: Ngeri! Hasil Survei Tim Drone Badan Geologi Mencatat 60 Semburan Awan Panas Gunung Merapi 

Selanjutnya Rully Novian membacakan isi klausul perjanjian antara Bharada E dengan LPSK yang dinilai telah dilanggar dengan ditayangkannya wawancara tersebut.

“Saya bacakan, demi keselamatannya selama dalam perlindungan, terlindung atau Richard ini wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan resiko bahaya terhadap dirinya.” Ujar Rully Novian membacakan isi klausul perjanjian.

“Selanjutnya, “Tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.”

Poin berikutnya dibacakan oleh Rully adalah, “Dan tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya.”

Baca Juga: Penting! Persiapkan Hal ini Menjelang Bulan Ramadan, Buya Yahya: Agar Dosa Kita Diampuni Allah SWT

Berdasarkan isi klausul perjanjian tersebut, Rully Novian menegaskan sudah tentu kegiatan wawancara yang dilakukan Bharada E termasuk melanggar perjanjian.

“Apalagi wawancara secara langsung,” tegas Rully.

Juru Bicara LPSK tersebut juga menambahkan, “Nah poin ini tidak ada hubungannya dalam kebebasan pers, ini dalam konteks keamanan, keselamatan yang bersangkutan.”***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# kontroversi
# Rully Novian
# Richard Eliezer
# Bharada E
# LPSK

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.