AYOJAKARTA.COM -- Diinformasikan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Pemilu 2024 ditunda.
Namun, Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi putusan soal Pemilu 2024 ditunda dengan menyebut putusan tersebut salah kamar.
Mahfud MD menyatakan bahwa Pemilu 2024 akan tetap berjalan, bahkan dirinya menduga ada permainan dibalik putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV, Mahfud MD menyatakan perkara tersebut salah kamar, pemerintah tetap lanjutkan persiapan Pemilu.
"Kalau Pemerintah sendiri, Pemilu ini akan jalan, kita akan melawan habis-habisan putusan itu, karena putusan itu salah kamar," tegas Mahfud MD.
Pasalnya menurut Mahfud MD, perkara tersebut adalah urusan hukum administrasi, bukan hukum perdata, malah ia menduga ada permainan di balik putusan tersebut.
"Ini urusan hukum administrasi kok masuk ke hukum perdata, ada main mungkin di belakang, iyalah pasti ada main," ungkap Mahfud MD.
Baca Juga: Ungkap Akan Lawan Habis-habisan Soal Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Ada Main di Belakang Pasti!
"Oleh sebab itu saya katakan, ini bukan soal independensi Hakim, kalau Hakim itu gak bisa diganggu gugat," sambungnya.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan persiapan Pemilu 2024, bahkan menurutnya putusan penundaan tersebut layak diabaikan.
"Kalau pemerintah akan terus jalan dengan persiapan ini, bahkan kemudian kalau mau, karena ini salah kamar, ya diabaikan saja kalau sudah naik banding akan kalah lagi," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Pasti Ada ‘Main’ !
"Ini salah dong alamatnya, sudah diadili di PTUN ko masuk ke sini? ini pernik-pernik Pemilu yang akan mewarnai perjalanan kepemiluan kita ke masa depan," ujar Mahfud MD.
Kemudian, Mahfud MD juga menyampaikan tengah melakukan konfirmasi dengan pihak KPU agar mengajukan banding.
"Saya sudah kontak KPU, lakukan dua perlawanan KPU tempuh jalur hukum banding, dan yang lain teriak, bahwa 'ini tidak ada tempatnya, tidak bisa dieksekusi, karena bukan bidangnya,'" ungkap Mahfud MD.
Terkait putusan perkara tersebut, Mahfud MD menggambarkan seolah putusan ini seolah ditujukan untuk dua orang yang dilaporkan oleh orang ketiga, namun diantara keduanya itu baik-baik saja atau tidak menginginkan laporan tersebut.***(Desta Nurwati Siamyah)

Share this article
Namun, Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi putusan soal Pemilu 2024 ditunda dengan menyebut putusan tersebut salah kamar.