AYOJAKARTA.COM - Kabar penundaan pemilu ke tahun 2025 kini menjadi perbincangan masyarakat.
Bagaimana tidak, pemilu yang seharusnya diselenggarakan di tahun 2024 harus mundur kira-kira satu tahun.
Hal itu pun membuat Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari angkat bicara.
Baca Juga: Alasan Relasi Kuasa Muncul dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Sukseskah Seperti Richard Eliezer?
Melansir dari kanal YouTube Metro TV, Feri Amsari menyebut bahwa penundaan pemilu bukanlah yurisdiksi atau kewenangan PN Jakpus.
Seperti yang diketahui, PN Jakpus baru saja mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) dengan menghukum KPU dan menunda pemilu hingga 2025.
"Pertama, ini bukan Yurisdiksi PN Jakpus, terkait penyelenggaraan Pemilu," ujar Feri dikutip pada Jumat, (3/3/2023).
Feri Amsari juga menjelaskan tentang pasal yang mengatur penyelenggaraan pemilu.
Sehingga menurut Feri, tidak ada hakim manapun yang bisa menentang Konstitusi.
"Kedua, harus diingat Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 sudah menentukan bahwa penyelenggaraan pemilu itu 5 tahun sekali," jelas Feri.
"Ini azas pemilu sekaligus ketentuan Konstitusi," tambah sang Pakar Hukum Tata Negara.
"Tidak bisa hakim mana pun kemudian menentang apa yang sudah ditentukan oleh Konstitusi," pungkasnya.
Namun, Feri mengatakan dengan adanya isu ini, justru memberi tahu bahwa ada gerakan yang ingin menunda pemilu.
"Tetapi putusan ini memberikan pengetahuan bagi kita, bahwa memang ada gerakan-gerakan yang hendak menunda Pemilu," tegas Feri.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) setelah PRIMA melaporkan KPU karena merasa dirugikan.
Dalam tahapan pendaftaran PRIMA dianggap tidak memenuhi syarat.
Sontak kabar penundaan Pemilu tersebut membuat publik heboh.
Mendapat hukuman dengan menunda Pemilu, kini KPU telah mengajukan banding.***

Share this article
Feri Amsari menyebut bahwa penundaan Pemilu bukanlah yurisdiksi atau kewenangan PN Jakpus. Begini komentarnya.