Dituduh Provokator? Kuasa Hukum AG Bongkar Kronologi Penganiayaan Mario Dandy terhadap David: Ada Saksi Lain

Bhirawa Arifin kuasa hukum AG
Bhirawa Arifin kuasa hukum AG

AYOJAKARTA.COM--Saksi AG terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy anak seorang DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Dirangkum kronologi kejadian dari keterangan-keterangan yang disampaikan, diduga AG menjadi provokator sehingga terjadi kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora.

Kuasa Hukum AG membenarkan kronologi yang terjadi termasuk yang dilakukan AG ketika peristiwa Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora berlangsung.

Baca Juga: Seram! Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Ada Hal Mengerikan yang Ia Tangkap dari Mario Dandy, Apa Itu?

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews diketahui bahwa AG diduga menjadi provokator dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Dirangkum bahwa terdapat 3 peran AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak dari Rafael Alun Trisambodo selaku mantan DJP (Direktorat Jenderal Pajak)

1. AG diduga ikut merekam video saat Mario menganiaya David
2. AG diduga meminta Mario untuk menyelesaikan masalahnya dengan David secara baik-baik
3. AG sempat berupaya menolong David usai mengalami kekerasan.

Baca Juga: Tak Main-main! Polda Metro Jaya Pastikan Mario Dandy Dapat Pasal Penganiayaan Terberat: Usut Secara Serius!

Bhirawa Arifin selaku kuasa hukum AG mewakilkan keluarga kliennya menyampaikan permohonan maaf atas apa yang sudah terjadi terhadap korban David Ozora.

"Ini kami selaku perwakilan dari klien kami AG dan juga keluarga menyampaikan permohonan maaf dan juga penyesalan yang sebesar-besarnya. Kepada keluarga David, dan juga ananda David, kami juga berdoa dan berharap agar David bisa pulih dan sembuh kembali," tutur Bhirawa Arifin Kuasa Hukum AG.

AG yang merupakan anak di bawah usia 18 tahun ini terlibat dalam kasus penganiayaan korban David karena melihat secara langsung kronologi kejadian.

Baca Juga: Dinilai Janggal! Viral Aksi Mario Dandy Pamer Rubicon, KPK Ungkap Pemiliknya Ternyata...

"Kasusnya cukup memprihatinkan ya, karena ada keterlibatan anak, AG  ini klien kami status nya sejauh ini masih merupakan anak, Asasi anak," ujar Bhirawa Arifin.

"Karena umurnya masih di bawah 18 tahun, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, saksi anak ini telah mengalami, kemudian mendengar, dan juga melihat dengan dirinya sendiri," sambungnya.

Terdapat dugaan bahwa AG ini melakukan pengaduan terhadap Mario Dandy sehingga terjadinya kekerasaan.

Namun Kuasa Hukum AG menyampaikan klarifikasi memang terdapat pengaduan terkait adanya perilaku buruk yang dilakukan David terhadap AG tetapi disampaikan oleh saksi lain.

Baca Juga: Viral Bukti Chat AG kepada David Sebelum Penganiayaan Terjadi: Mengaku Ada Tante hingga Bawa-bawa Brimob

"Untuk terkait hal-hal, fakta-fakta yang berlaku, memang semua yang sudah disampaikan oleh klien kami kepada kami, sudah kami sertakan juga dalam pemeriksaan di kepolisian," ungkap Bhirawa Arifin.

"Yang kami ketahui dan kami sampaikan kepada pihak kepolisian, memang pada awalnya bukan klien kami yang menyampaikan hal tersebut, terdapat saksi lain yang terlibat disini," lanjutnya.

Diketahui bahwa saksi lain ini seorang wanita berinisial APH, ia yang memberikan informasi yang menjadi pemicu penganiayaan terhadap David.

Baca Juga: Beri Penjelasan Soal Kendaraan Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo, Deputi KPK Justru Dianggap Seperti Lawyer

"Kebetulan inisialnya juga A, wanita, dari kepolisian juga telah menyebutkan inisial nya APH (nama disamarkan)," ungkap Bhirawa Arifin.

"Saksi APH (nama disamarkan) ini yang telah memberikan informasi tersebut kepada pelaku, dan disitulah yang menjadi efek domino dan pemicu persoalan yang berlangsung," sambungnya.

Soal isu-isu AG yang mengajak korban untuk ketemuan, ternyata itu atas desakan dari Mario Dandy sebagai pelaku sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya.

"Pada malam itu handphone klien kami dikuasai oleh pelaku, jadi memang hal-hal yang mungkin disampaikan melalui handphone pelaku kepada anak korban itu memang dilakukan atas desakan dari pelaku itu sendiri," jelas Bhirawa Arifin.

AG diketahui dijemput setelah pulang sekolah, kemudian sampai di tempat kejadian perkara (TKP) dalam desakan Mario.

Baca Juga: Bukan Hanya Rafael Alun Trisambodo, KPK Duga Ada 'Geng' di Kementerian Keuangan yang Berhubungan, Namun...

"Klien kami pada hari itu baru selesai pulang sekolah, tidak ada rencana apapun untuk ketemuan dengan korban," ungkap Bhirawa Arifin.

"Sehingga ketika dijemput, kemudian datang ke lokasi, semua itu memang atas desakan dan ajakan dari pelaku itu sendiri," sambungnya.

Melansir kanal YouTube tvOneNews yang merangkum kronologi kejadian penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy, kuasa hukum AG mengklarifikasi hal tersebut.

Pertama, AG diduga pernah memberikan kabar ada perilaku tidak baik dari korban kepada dirinya. Namun hal itu dibantah oleh kuasa hukum AG, bahwa yang menyampaikan aduan tersebut yakni saksi lain berinisial APH.

Baca Juga: Rentetan Kasus Viral Penganiayaan oleh Mario Dandy, Wakil Ketua LPSK Buka Suara! Akan Ikut Kawal David?

Kedua, AG juga menghubungi korban dengan mengatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban. Hal ini dibenarkan kuasa hukum AG namun atas perintah dari sang pelaku, Mario.

Ketiga, Mario membawa korban ke belakang mobil miliknya 'Rubicon' untuk mengkonfirmasi perbuatan tidak baik pada saksi AG. Kuasa hukum membenarkan, namun ia mengklaim posisi kliennya saat itu dalam keadaan sangat syok dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Kuasa hukum AG juga mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba mengingatkan Mario agar tidak berbuat macam-macam kepada David.

"Saat penganiayaan berlangsung, terdapat tersangka kedua yang melakukan perekaman, klien kami memang ada di lokasi," ungkap Bhirawa Arifin.

Baca Juga: Waduh! Rafael Alun Trisambodo Harus Bekerja Selama 91 Tahun untuk Mendapatkan Seluruh Kekayaannya, Kok Bisa?

"Sebelum kejadian kekerasan ini berlangsung klien kami sudah memberitahukan kepada pelaku jangan macam-macam, jangan melakukan hal-hal yang tidak perlu," sambungnya.

Dalam kasus ini, kuasa hukum dan pihak AG meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena umurnya yang masih dibawah 18 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.

Namun, Komisioner KPAI yakni Jasra Putra menanggapi bahwa siapapun pelaku kekerasan harus diproses secara hukum.

"Siapapun pelaku kekerasan kan harus diproses ya, apakah itu anak apalagi dewasa, karena ini tentu tidak dibenarkan ya," ungkap Jasra Putra.

"Ada beberapa hal yang diinginkan dari kita. Terkait bagaimana proses hukum ini tetap dalam pengawasan KPAI, soal identitas yang terpublikasi yang sangat luar biasa, dan terkait AG juga memiliki rasa aman dan juga soal akses pendidikan," sambungnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# penganiayaan oleh anak pejabat pajak
# Mario Dandy Satrio
# AG
# pelaku
# Rafael Alun Trisambodo

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.