AYOJAKARTA.COM –- Kuasa hukum Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengaku kecewa atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya.
Hal tersebut disampaikan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Agus Nurpatria dijatuhi vonis 2 tahun penjara sedangkan Hendra Kurniawan lebih tinggi yakni divonis 3 tahun penjara.
Baca Juga: PN Jaksel Kebanjiran Karangan Bunga, Bentuk Dukung Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Seperti diketahui bahwa keduanya ikut terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ragahdo juga membandingkan vonis sidang kliennya dengan vonis Richard Eliezer alias Bharada E yang divonis lebih ringan.
Padahal menurutnya, Bharada E menjadi eksekutor penembakan Brigadir J.
“Tadi kita sama-sama sudah mendengarkan putusan bagi kedua terdakwa siang ini dimulai dari Pak Agus Nurpatria dilanjutkan dengan Hendra Kurniawan,” kata Ragahdo dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Kompas.com, Senin (27/2/2023).
“Dimana Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara dan diputus 2 tahun penjara, sedangkan Hendra Kurniawan ini dituntut 3 tahun penjara dan diputus yang sama itu 3 tahun penjara,” imbuhnya.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Istri Seali Syah Terpukul dan Tak Kuasa Tahan Tangis
Menurutnya kedua kliennya dipertimbangkan yang sama oleh majelis hakim yang dipersalahkan atas pasal 32 juncto 48 Undang-undang ITE juncto 55 KUHP.
Kuasa hukum Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan ini juga mengatakan bahwa kliennya dituntut dengan pasal 33 junto 49 ITE juncto 55.
Namun menurutnya majelis hakim berpendapat bahwa rumusan pasal 33 Undang-undang ITE tidak dapat dipenuhi sehingga majelis hakim mengambil dari subsider yaitu pasal 32.
Terkait dengan tangkapan atas vonis kiennya, Ragahdo berpendapat bahwa dirinya dan tim kuasa hukum telah melihat dan meyakini sejak awal bahwa kliennya seharusnya bebas.
“Pak Agus dan Pak Hendra ini seharusnya bebas karena tidak memenuhi rumusan unsur didakwakan, jadi sudah barang tentu kami sebagai penasihat hukum tidak sependapat dengan majelis hakim,” ujarnya.
“Cuma untuk menilai atau mengomentari isi dari putusan ini kami tidak mau berkomentar banyak karena Salinan keputusan juga belum dapat kami terima,” imbuhnya.
Terkait dengan langkah selanjutnya apakah akan banding atau tidak, Ragahdo menyampaikan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada kedua terdakwa.
Menurutnya kedua terdakwa yakni Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan sudah dengan jelas menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Dari pihak tim kuasa hukum menyayangkan vonis yang dijatuhkan kepada kliennya serta membandingkan vonis tersebut dengan Richard Eliezer.
“Menurut kami juga penasihat hukum ya sangat disayangkan bisa 2 tahun bisa 3 tahun, sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama, eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan,” kata Ragahdo.
“Sedangkan disini Pak Hendra Pak Agus sama-sama menjalankan perintah atasan yang ia tidak ketahui, mereka baru mengetahui bahwa semua ini skenario itu satu bulan selanjutnya yaitu bulan Agustus tahun 2022,” imbuhnya.
Sehingga ia mengatakan ada sedikit kekecewaan dan keanehan atas vonis hakim yang dijatuhkan terhadap kliennya.***(Sulistiyaningsih)

Share this article
Kuasa hukum Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengaku kecewa atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya.