AYOJAKARTA.COM – Tak ajukan banding, Richard Pudihang Lumiu atau Bharada E akan dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat siang ini (27/02/23).
Dikutip dari Suara.com, Syarief Sulaeman Nahdi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa proses eksekusi pemindahan Bharada E ke Lapas Salemba akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB siang nanti.
Baca Juga: Sedih! Kisah di Balik Kebaikan Ronny Talapessy Bantu Eliezer Tanpa Dibayar: Saya Ini Yatim Piatu..
"Eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba) pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin, 27 Februari 2023 pada sekitar pukul 13.00 WIB," kata Syarief kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapatkan vonis satu tahun enam bulan oleh Hakim (15/02/23) karena menjadi eksekutor pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E dipindahkan ke Lapas Salemba guna menjamin hak-hak selaku terpidana dalam kasus pembunuhan berencana ini.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.
Selama Bharada E berstatus tersangka hingga terdakwa dilakukan penahanan secara terpisah dari terdakwa lainnya lantaran Bharada E menyandang status sebagai Justice Collaborator yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Putusan vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E oleh Hakim Wahyu Iman Santoso telah mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman yang diterima Bharada E lantaran sebelumnya JPU atau Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan kepada Bharada E selama 12 tahun penjara.
Salah satu hal yang meringankan vonis hukuman yang diterima oleh Bharada E adalah sikap kejujuran, sopan dan statusnya sebagai justice collaborator.
Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan tidak mengajukan banding sehingga vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim kepada Bharada E telah sah dan berkekuatan hukum.
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan bahwa Richard selaku justice collaborator (JC) berhak menerima penghargaan berupa remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, hingga bebas bersyarat. Menurut Edwin berdasar Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa pemenuhan hak-hak terpidana dengan status justice collaborator disampaikan oleh LPSK.
"Ketika Richard sah sebagai terpidana LPSK akan berkoordinasi dengan Ditjen Permasyarakatan untuk pemenuhan hak-hak terpidananya. Nah itu apakah nanti pilihannya apakah remisi, apakah cuti menjelang bebas, apakah pembebasan bersyarat, nanti kami belum bisa pastikan. Tapi kami akan konsultasikan dengan Ditjen Pemasyarakatan," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
Tak hanya itu saja, EdwiN Partogi Pasaribu juga menjelaskan jika LPSK akan memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap Bharada E selama berada dalam tahanan serta memenuhi kebutuhan psikologis Bharada E.
Setelah mendapatkan putusan vonis satu tahun enam bulan, Bharada E juga telah melakukan sidang kode etik yang dilaksanakan oleh Polri (22/02/23), dan menetapkan Bharada E tetap menjadi anggota POLRI dengan syarat demosi selama satu tahun.
Putusan mempertahankan Bharada E masih tetap menjadi anggota Polri juga berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003.***

Share this article
Tidak ajukan banding dalam sidang vonis, Bharada E sah jadi penghuni Lapas Salemba siang ini 27 Februari 2023.