AYOJAKARTA.COM– Bharada E atau Richard Eliezer terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan segera melaksanakan sidang kode etik Kepolisian dalam waktu dekat.
Rencananya sidang kode etik Richard Eliezer akan dilaksanakan setelah vonis dari Hakim inkrah.
Sebelumnya, Richard Eliezer dipidana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Pasca vonis, publik menanyakan tentang status dari Richard Eliezer sebagai anggota Kepolisian.
Ronny Talapessy menyatakan bahwa Richard Eliezer berharap dirinya dapat kembali menjadi anggota Polri.
Sama dengan penasehat Hukum Richard Eliezer, Rynecke Pudihang ibu dari Bharada E juga berharap bahwa sang anak dapat kembali menjadi anggota Polri.
Menurut pengamat kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan bahwa Richard Eliezer layak untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin (20/2/2023).
Bambang Rukminto menjelaskan bahwa status keanggotaan dari Richard Eliezer bertentangan dengan 2 aturan yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003.
Dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 pasal 22 disebutkan bahwa sanksi administrasi berupa rekomendasi PTDH dikenakan kepada pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian apabila merujuk pada peraturan tersebut maka Richard Eliezer masih dapat menjadi anggota kepolisian karena hukumannya dibawah 4 tahun penjara yaitu 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Jaksa yang Tangani Ferdy Sambo Dkk Hadir di Sidang Teddy Minahasa, Ini Kata Hotman Paris Hutapea
Tetapi dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Republik Indonesia disebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Republik Indonesia.
“Perkap no 14 tahun 2011 sudah direvisi menjadi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022, dan dalam peraturan yang baru syarat untuk anggota Kepolisian di PTDH yaitu ancaman vonis 5 tahun,” kata Bambang Rukminto.
“Richard Eliezer layak di PTDH karena kan ancaman hukumannya mati tetapi Hakim vonis 1,5 tahun. Vonis tersebut tidak menghapuskan fakta-fakta bahwa dia yang melakukan penembakan sehingga mengakibatkan rekannya sendiri meninggal dunia,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bambang Rukminto meminta agar Kepolisian tegas khususnya dalam kasus Richard Eliezer dalam menegakkan peraturan karena Polisi adalah penegak hukum dan penegak aturan.
Baca Juga: Bukan Eksekusi Mati, Mahfud MD Menduga Ferdy Sambo Akan Meninggal Karena Ini: Keyakinan Saya…
“Terkait dengan etika profesi kepolisian ini harus tegak lurus, polisi ini kan penegak hukum, penegak aturan, kalau kemudian aturan ini dilanggar sendiri oleh kepolisian artinya polisi sendiri bersikap permisif.” pungkas Bambang.***)

Share this article
Keinginan Richard Eliezer untuk kembali ke institusi Polri menuai komentar. Salah satunya Bambang Rukminto mengenai kasus ini.