AYOJAKARTA.COM--Hotman Paris, seorang pengacara ternama di Indonesia, kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kali ini, ia menyebut Gayus Lumbuun, seorang akademisi terkemuka, dalam sebuah video yang beredar terkait amicus curiae 122 akademisi untuk Richard Eliezer.
Dalam video tersebut, sebagaimana dikutip oleh ayojakarta.com pada kanal Youtube Metro TV Hotman Paris mengingat 122 akademisi yang mengajukan amicus curiae untuk Richard Eliezer.
Sebelumnya, Richard Eliezer telah divonis penjara selama 12 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, berkat amicus curiae tersebut, hukuman tersebut berkurang menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Hotman Paris mengingat Gayus Lumbuun yang menilai bahwa tindakan 122 akademisi tersebut kurang kuat untuk sebuah kasus di Indonesia. Ia juga menyinggung Gayus Lumbuun, merupakan salah satu yang skeptis atas keputusan 122 Aliansi Akademi yang ingin menjadi amicus curiae.
Pernyataan Gayus Lumbuun terkait amicus curiae yang memiliki kemungkinan kecil untuk selamatkan Richard Eliezer kembali diingat oleh Hotman Paris dan juga salah satu akademisi pemberi amicus curiae untuk Eliezer, Asep Iwan.
Hal ini bermula terkait vonis Richard Eliezer yang menjadi 1,5 tahun dengan sebelumnya 12 tahun tuntutan penjara. Hal ini membuat Asep Iwan seolah menyindir seorang Hakim, yang mana membuat Hotman Paris mengucapkan satu nama.
"Udah nggak usah, nggak usah ngomong karena Prof Gayus nggak ada di sini," terang Hotman Paris tanpa permisi.
Asep Iwan pun masih mencoba menyerang sosok mantan Hakim yang diyakini adalah Profesor Gayus Lumbuun yang mana telah disebutkan oleh Hotman Paris. Hingga Hotman Paris menegur Asep Iwan.
"Nyindir siapa sih lu?" Tanya Hotman PAris pada Asep Iwan.
Sayangnya, Asep Iwan yang masih menjelaskan terkait amicus curiae akhirnya membuat sang pengacara kondang Hotman Paris pun gemas dan sekali lagi menyebut nama sang mantan hakim.
"Pak Gayus di mana sih ah?" Tanya Hotman Paris sekali lagi.
Tentu saja hal ini membuat semua pihak menjadi yakin bahwa Gayus yang disebut adalah Prof. Gayus Lumbuun yang aktif menyuarakan pendapat terkait amicus curiae untuk Eliezer yang dinilai tidak efektif.
Bahkan sebelumnya Gayus Lumbuun mengatakan kecil kemungkinan amicus curiae dan status JC dari Richard Eliezer dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim di PN Jakarta Selatan.
Amicus curiae sendiri adalah istilah Latin yang berarti "teman pengadilan". Istilah ini digunakan untuk menggambarkan suatu tindakan di mana seseorang atau kelompok orang yang bukan pihak dalam sebuah kasus memberikan pendapat atau saran kepada pengadilan mengenai kasus tersebut.
Di Indonesia, amicus curiae dikenal dengan istilah "sahabat pengadilan". Biasanya, pihak ketiga di luar pihak yang memiliki kepentingan yang terkait dengan kasus yang sedang berlangsung, seperti organisasi masyarakat sipil.***

Share this article
Asep Iwan pun masih mencoba menyerang sosok mantan Hakim yang diyakini adalah Profesor Gayus Lumbuun yang telah disebutkan oleh Hotman Paris