AYOJAKARTA.COM--Salah satu terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo dan ketiga terpidana lain, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah mengajukan banding.
Lantas, masih adakah peluang Ferdy Sambo lolos dari jerat hukuman mati? Sebesar apakah peluangnya?.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkap bahwa empat terpidana kasus ini telah mengajukan banding.
“Dari 5 terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua, ada empat terdakwa yang menyatakan banding atas putusan yang dibacakan kemarin,” ujarnya.
Usai Hakim menjatuhkan vonis, terpidana memang masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lain.
Berbagai cara dapat dilakukan terpidana demi meringankan hukuman, termasuk Ferdy Sambo yang mendapat vonis paling berat.
Upaya hukum yang dapat dilakukan terpidana adalah mengajukan banding di pengadilan tinggi dan kasasi serta peninjauan kembali di tahap selanjutnya.
Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko mengingatkan putusan di pengadilan negeri kadang bisa berubah di pengadilan yang lebih tinggi.
“Ada peluang, tapi itu banyak tergantung pada pimpinan Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.
Dengan demikian, hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo berpeluang untuk berubah, bahkan menjadi lebih ringan.
Sementara itu, pernyataan di atas yang menakar peluang Sambo lolos dari hukuman mati, diperkuat dengan pernyataan Hakim non aktif Albertina Ho.
Dirinya menyatakan Ferdy Sambo berpeluang lolos dari hukuman seumur hidup setelah KUHP baru berlaku.
“Begitu mulai berlaku KUHP baru, maka Ferdy sambo akan mendapat aturan hukum yang lebih ringan dalam eksekusi pidananya,” ucapnya.
Pada peraturan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, status terpidana mati bisa berubah menjadi pidana seumur hidup dengan masa percobaan 10 tahun menjalani hukuman dengan syarat berkelakuan baik.
“Bisa begitu, peluang itu ada,” imbuh Albertina Ho, dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV.***

Share this article
Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko mengingatkan putusan di pengadilan negeri kadang bisa berubah di pengadilan yang lebih tinggi.