AYOJAKARTA.COM – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua hutabarat atau Brigadir J telah mendapatkan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim.
Ferdy Sambo dijatuhkan vonis mati oleh Hakim atas perannya sebagai aktor intelektual yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim kepada Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Tanggapan Presiden Jokowi Soal Vonis Ferdy Sambo Cs: Saya Kira Keputusan yang Ada...
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Kamis (16/2/2023), penasehat hukum dari keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengucapkan rasa syukurnya atas vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.
“Pertama-tama kita ucapkan puji syukur kepada Tuhan yang maha esa karena berkat penyertaan Tuhan yang maha kuasa ini sehingga memberikan keberanian ya dan juga kekuatan kepada hakim untuk menegakkan keadilan bagi korban, bagi keluarga korban dan juga rasa keadilan publik,” ucapnya.
Martin mengatakan bahwa vonis mati yang dijatuhkan oleh Hakim kepada Ferdy Sambo diluar dari ekspektasinya dan tidak menyangka.
“Diluar ekspektasi juga karena saya juga tidak menyangka bahwa Hakim itu akan berani dengan menerapkan ataupun membuat putusan maksimal,” katanya.
Martin menilai bahwa vonis mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo merupakan kemenangan bagi para pecinta keadilan.
Selain itu, menurut Martin hukuman maksimal yaitu hukuman mati yang dijatuhkan oleh Hakim kepada Ferdy Sambo merupakan bentuk bukti bahwa hukum tidak tumpul ke atas.
Baca Juga: Bijaksana Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer, Kenapa? Terungkap Ini Alasannya
“kemenangan kita para pecinta keadilan,” sebutnya
“Dan vonis tersebut merupakan bukti bahwa hukum itu tidak selamanya hanya tajam ke bawah tumpul ke atas,” sambungnya.
Martin Simanjuntak juga menegaskan bahwa vonis mati kepada Ferdy Sambo merupakan kemenangan untuk semua orang.
“Ini perjuangan kita semua dan kemenangan kita semua, kemenangan bersama-sama” tegasnya.
Dan tidak lupa juga, penasehat hukum dari keluarga Brigadir J juga mengucapkan terima kasih kepada insan pers atas bantuannya dalam menyiarkan informasi-informasi terkait kasus pembunuhan berencana yang menyerat eks Kadiv Propam Polri dan istrinya Putri Candrawathi.***

Share this article
Penasehat hukum dari keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengucapkan rasa syukurnya atas vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.