AYOJAKARTA.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengambil langkah untuk mengajukan banding atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer.
Keputusan itu diputuskan setelah Kejagung melihat secara keseluruhan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menangani kasus tersebut.
Hal itu disampaikan saat jumpa pers Kejagung RI di hadapan media pada Kamis, 16 Februari 2023. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menjelaskan pertimbangan-pertimbangan atas keputusan tersebut.
Baca Juga: Inkrah! Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer: Kata Maaf Adalah Hukum Tertinggi di Putusan Hukum
"Bahwa saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang membongkar suatu peristiwa tindak pidana jadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," kata Fadil Zumhana, seperti disiarkan di Kompas TV.
Lebih lanjut, Fadil pun mengatakan bahwa keputusan atas vonis 1 tahun 6 bulan atas Richard Eliezer itu pun inkracht dan berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga keputusan ini dengan kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kami tidak menyatakan banding dan kami tidak banding dan inkracht-lah putusan ini, Sehingga mempunya kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Baca Juga: Hebat, Richard Eliezer Sudah Prediksi Hukumannya di Bawah 2 Tahun, Kok Bisa?
Lebih lanjut, Fadil menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan yakni alasan pemaaf daripada korban sudah ikhlas, sehingga itu dinilai cukup untuk mewujudkan suatu keadilan tersebut.
"Dengan pertimbangan-pertimbangan dengan kata maaf dari korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua daripada almarhum Yosua," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim telah menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti sah dan menyakinkan bersalah atas kasus tindak pidana pembunuhan berncana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Takjub! Jaksa Tidak Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Kejagung: Keadilan Sudah Ditegakkan
"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah malakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso saat membaca amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," tambahnya.
Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni memohon agar hakim menjatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.***

Share this article
Kejagung memutuskan tidak mengambil langkah untuk mengajukan banding atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer.