AYOJAKARTA.COM- Polri tanggapi soal vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer alias (Bharada E).
Menurut penuturan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari Divisi Propam Polri terkait kejelasan nasib karier Bharada Richard Eliezer, usai putusan hakim dijatuhkan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dia menjelaskan bahwasanya terkait nasib daripada karier Eliezer ini akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi yang akan digelar oleh Polri. Adapun keputusannya Dedi menjelaskan bahwa hal itu akan mengacu pada Undang-Undang yang berlaku.
"Mengacu kepada PP 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polri dan juga Parpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Polri dan Komisi Kode etik," kata Irjen Dedi Prasetyo, yang dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, Dedi juga menyampaikan bahwasanya vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijatuhkan kepada Bharada Eliezer ini, akan menjadi pertimbangan dari hakim komisi kode etik ketika nanti mengambil keputusan.
"Keputusan ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik katika nanti akan mengambil suatu keputusan," kata dia.
Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel telah memutuskan bahwa terdakwa Eliezer ini sebagai Justice Collaborator.
Selain itu, Dedi juga mengatakan dalam sidang KKEP nanti juga akan mempertimbangakn terkait saran dan masukan dari saksi ahli serta mempertimbangkan suara dari masyarakat.
"Tentunya dari Hakim Komisi nanti akan mendengarkan saran masukan dari saksi ahli dan juga menjadi suara masyarakat," ujarnya.
Hal tersebut sesuai dengan perintah dari Kapolri yang meminta pada anggota sidang komisi kode etik untuk mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat agar dapat memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat.
Kendati begitu, Dedi tidak bisa menentukan dan memprediksi seberapa besar kemungkinan Bharada Eliezer dapat kembali melanjutkan kariernya sebagai bagian dari Polri.
"Saya tidak berani mendahului keputusan karena ini merupakan keputusan kolektif yang nantinya akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi," kata dia.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa sidang KKEP terhadap Bharada Richard Eliezer itu sudah dijadwalkan segera, namun kapan dan waktunya belum bisa diumumkan kepada publik secara pasti.
"Memang sudah dijadwalkan Insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar, karena apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya tentunya akan saya sampaikan kepada teman-teman media," paparnya.
Sebagai informasi, Bharada Richard Eliezer adalah salah satu terdakwa yang telah divonis oleh majelis hakim karena terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam vonisnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman kepada Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.***)

Share this article
Polri tanggapi soal vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer alias (Bharada E) yang telah dijatuhkan pada Rabu (15/02)