AYOJAKARTA.COM - Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua atas terpidana Richard Eliezer telah di gelar pada Rabu, 15 Februari 2023 Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seluruh mata tertuju pada terpidana Richard Eliezer dalam sidang hari ini. Diketahui sebelumnya bahwa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terpidana Richard Eliezer adalah 12 tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, tidak hanya kuasa hukum terpidana Richard Eliezer yang merasa kecewa, namun, seluruh masyarakat Indonesia juga mengungkapkan hal yang sama.
Kini rasa kecewa telah terbayarkan dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim, dengan vonis 1 tahun 6 bulan, sungguh keadilan berpihak kepada terpidana Richard Eliezer.
Dengan perannya sebagai penguak fakta atau Justice Collaborator terpidana Richard Eliezer kini bisa bernafas dengan lega.
Dengan raut wajah penuh haru, terlihat bahwa terpidana Richard Eliezer merasa sangat bersyukur atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.
“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ungkap Majelis Hakim dilansir dari tayangan kompas tv pada (15/2/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Puji Majelis Hakim Terkait Vonis Richard Eliezer: ilmiah Tidak Jadul, Modern
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap Hakim.
“Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas Hakim.
“Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator,” kata Hakim.
Seperti yang disebutkan oleh Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting apabila Majelis Hakim memberikan putusan di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka kasus ini akan menjadi History Maker
“Pertama, hari ini adalah suatu momen bersejarah dalam suatu persidangan di indonesia, untuk pertama kalinya kita akan berhadapan dengan suatu proses persidangan menghadirkan seorang JC, Justice Collaborator yang membuka kotak pandora,terhadap suatu kejadian luar biasa saya kira, karena pelakunya juga seorang Jenderal yang memberi pengaruh yang cukup kuat dan dilakukan untuk menutup-nutupinya dan merekayasa, nah ini suatu hal yang berharga dalam putusan History Maker.” ujar Jamin
“Tetapi harus diperhatikan, menjadi History Maker apabila dilakukan dengan hukum progresif. Apa itu hukum progresif, artinya putusan itu memberikan dampak yang luar biasa bagi perubahan hukum di indonesia. khusus terhadap orang yang ingin mengungkapkan suatu kejahatan luar biasa yang sulit pembuktiannya,” jelas Jamin
“Kasus ini akan memberikan suatu gambaran yang cukup luas kepada kasus-kasus yang berikutnya, selain History Maker. kalo nanti hakim memberi hukum progresif artinya diluar dari peraturan hukum yang ada, kepastian hukum dia akan menggunakan dua faktor lain dalam putusannya itu, kemanfaatan dan memberikan rasa keadilan,” ungkap Jamin.
Dimana dengan adanya putusan ini kedepannya akan memberikan gambaran yang cukup luas bagi kasus-kasus berikutnya
Seperti yang diketahui, dalam proses persidangan yang telah berjalan, terpidana Richard Eliezer telah memberikan kontribusi dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana ini.
Putusan yang diberikan kepada terpidana Richard Eliezer menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap status Justice Collaborator.***)
Share this article
Rasa kecewa pada tuntutan pertama untuk Richard Eliezer kini terbayarkan. Richard Eliezer kini divonis satu tahun enam bulan.