AYOJAKARTA.COM--Putusan Hakim untuk vonis Richard Eliezer mendapat sambutan meriah dari penonton yang memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim membacakan putusannya perihal vonis Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua.
Dalam putusannya, Hakim menetapkan vonis hukuman untuk terdakwa Richard Eliezer adalah 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam panjangnya proses persidangan, Richard Eliezer mendapatkan status justice collaborator (JC) karena kejujurannya mengungkapkan fakta kasus pembunuhan Yosua.
Namun sejumlah pihak meragukan bahwa Jaksa dan Hakim akan turut serta mengakui status JC pada Richard tersebut.
Hal ini diyakinkan karena tuntutan hukuman yang diberikan oleh Jaksa adalah 12 tahun penjara dan lebih berat dari ketiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Status JC yang diberikan oleh LPSK dinilai belum tentu akan diakui juga oleh Hakim, namun hal ini terbantahkan ketika Hakim membacakan vonisnya.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim bacakan vonis, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (15/2/2023).
Baca Juga: Viral! Beredar Foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Saat Muda, Netizen: FS Muda Kaya Icad
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” lanjut Hakim.
Mendengar vonisnya tersebut Richard Eliezer seketika menangis karena vonis hakim jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan dari Jaksa yang adalah penjara 12 tahun.
Richard Eliezer melanjutkan menyimak bacaan vonis dari Hakim dengan terisak-isak. Penonton sidang baik yang berada di dalam ruang sidang maupun di luar seketika bersorak-sorak.
Hakim secara tegas menyatakan bahwa pihaknya mengakui Richard Eliezer sebagai pelaku yang bekerjasama dengan pengadilan atau JC.
“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” ucap Hakim.
Setelah pembacaan vonis, ruang sidang menjadi tidak kondusif karena banyak penonton yang ingin menerobos masuk.
Sejumlah petugas LPSK terlihat mengamankan pembatas antara penonton dengan terdakwa karena ini merupakan tugas LPSK untuk memastikan Richard Eliezer sebagai JC berada dalam keadaan aman.
Penonton yang ingin menyaksikan sidang vonis Richard Eliezer memang membludak di pengadilan karena publik ingin mengawal keputusan Hakim.
Publik juga menuntut pengadilan agar bisa memberikan hukuman lebih ringan kepada Richard Eliezer dibanding terdakwa lain.
Dengan ini maka selesai sudah pembacaan vonis kepada semua terdakwa kasus pembunuhan Yosua.
Ferdy Sambo sebagai pelaku utama mendapat vonis hukuman mati, Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf mendapat vonis 15 tahun penjara.***

Share this article
“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” ucap Hakim dalam pembacaan vonis Richard Eliezer