AYOJAKARTA.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periksa adanya dugaan korupsi terkait Base Transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kurtadi ketika menggelar konferensi pers di Kantor Kejagung RI, pada Selasa, 14 Februari 2023.
"Terkait PPATK, ya kami sudah dari awal, kami sudah undang PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan," kata Kuntadi seperti dikutip dari laman Suara.com, Rabu, 15 Februari 2023.
Kendati begitu, dalam jumpa pers tersebut Kuntadi masih belum mengungkapkan temuan dari penelusuran PPATK terkait dugaan korupsi dana BTS 4G Kominfo.
Sementara itu, Kuntadi mengatakan perihal dengan kerugian negara pada kasus tersebut bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Terkait dengan kerugian saat ini, masih kami koordinasikan dengan BPKP untuk proses perhitungan. Mengenai estimasi nanti kalau sudah pasti, daripada nanti salah," katanya.
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa pihak Kejagung sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yakni Johnny G Plate yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Kuntadi juga menyebutkan bahwasanya dalam pemeriksaan itu Johnny G Plate telah menjawab dengan lancar kurang lebih 51 pertanyaan.
"Karena kapasitas beliau selaku menteri, Menkominfo. Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan pengendalian kegiatan badan layanan umum yang berada di bawah tanggung jawabnya," jelas Kuntadi.
Baca Juga: Ketut Sumedana Beberkan Alasan Batalnya Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate di Dugaan Korupsi BTS
Berdasarkan informasi yang diberikan pihak kejaksaan, selain memeriksa menteri kominfo Johnny G Plate. Pihaknya juga telah memeriksa lima sakasi lainnya, empat diantaranya adalah petinggi di sebuah perusahaan.
Diketahui keempat saksi itu adalah K selaku Direktur PT Elabram System, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, dan DA dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment.***

Share this article
Kejagung bakal PPATK untuk periksa adanya dugaan korupsi terkait Base Transceiver station (BTS) 4G Kominfo.