AYOJAKARTA.COM - Sebentar lagi masyarakat Indonesia tak perlu repot jika melakukan pengurusan administrasi yang membutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebab, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) berencana akan mengubah KTP Elektronik ke digital atau IKD.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan KTP namun dalam bentuk digital.
Semua data-data identitas dalam KTP nantinya akan dapat diakses hanya melalui ponsel.
Direktur Jenderal Dukcapil kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh melalui akun TikTok-nya @zudanariffakrulloh menjelaskan untuk saat ini penggunaan IKD atau KTP Digital masih dalam tahap uji coba di internal Dukcapil 58 kabupaten atau kota di Indonesia.
Dikatakan uji coba tersebut dalam rangka penguatan sistem keamanan sibernya.
Sembari menunggu untuk dapat digunakan secara aman, mari ketahui dulu apa perbedaan antara KTP Elektronik dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Berikut perbedaan mencoloknya dilansir Ayojakarta.com dari laman
wantiknas.go.id pada Sabtu (11/2/2023):
Bentuk Kartu
KTP Elektronik merupakan kartu identitas yang saat ini digunakan di Indonesia.
Fisiknya dapat kita pegang sedangkan IKD bentuknya digital, hanya berupa informasi identitas yang dapat diakses melalui ponsel. Tampilannya KTP dengan QR Code.
Penerbitan
untuk membuat KTP Elektronik biasanya masyarakat perlu datang ke Disdukcapil untuk mencetaknya, sedangkan untuk IKD kita tidak perlu datang ke Disdukcapil untuk mencetaknya, karena semua data-data telah tersimpan di ponsel masing-masing.
Penyimpanan
Biasanya KTP Elektronik dapat disimpan di saku, penyimpanan kartu, maupun dompet.
Namun untuk IKD kita hanya perlu ponsel.
Akses
Jika untuk mengakses KTP Elektronik kita dapat langsung menggunakan kartu fisiknya.
Sedangkan KTP Digital atau IKD kita membutuhkan koneksi internet untuk mengaksesnya.
Selain itu dengan adanya QR Code memudahkan pengguna untuk menunjukkan data identitas hanya dengan melakukan scan.
Kemudahan
Dengan data-data identitas yang tersimpan dalam ponsel masyarakat akan dimudahkan dalam penggunaannya.
Tak perlu takut lupa menaruh KTP fisik maupun ketinggalan KTP fisiknya.
Selain itu disebutkan masyarakat tak perlu lagi membutuhkan fotokopi KTP untuk mengurus berbagai hal administratif.***
Share this article
Berikut perbedaan KTP Digital dan Elektronik yang sebentar lagi akan diberlakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia.