AYOJAKARTA.COM – Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa ada peran ‘Markus’ atau makelar kasus dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
‘Markus’ akan berperan untuk menghubungkan antara pihak yang berperkara dengan pihak Kepolisian, Jaksa Agung bahkan hingga Mahkamah Agung.
Keterlibatan ‘Markus’ sendiri diduga untuk pengaruhi putusan Hakim terhadap pada terdakwa atas kasus pembunuhan yang menewaskan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Para terdakwa seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ingin Hakim memberikan hukuman ringan kepada dirinya.
Terlebih dalam beberapa waktu lalu, Menko Polhukam menyebutkan bahwa ada gerakan bawah tanah untuk pengaruhi putusan Hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Selasa (7/2/2023), Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa bukan hanya gerakan bawah tanah yang terjadi tapi juga gerakan atas tanah.
“Jangankan gerakan bawah tanah, gerakan atas tanah yang terlihat jelas saja ada,” sebutnya.
Baca Juga: Apa Istimewanya Puasa Senin Kamis? Buya Yahya Beberkan Alasannya, Bisa Menyesal Kalau Tak Dibiasakan
Kuasa hukum dari Brigadir J tersebut menduga ada peran dari ‘Markus’ dalam perkara yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya.
“saya mengikuti pola yang lain yaa, ini pasti akan memainkan peran ‘Markus’ (makelar kasus),” ucapnya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa ‘Markus” ini ada dimana-mana.
“’Markus’ ini bekerja di lingkungan Mahkamah Agung, di lingkungan Kejaksaan Agung, juga di lingkungan Kepolisian,” jelasnya.
Para ‘Markus’ ini tidak tahu akan pasal-pasal, undang-undang, hingga asas, tetapi yang mereka tahu adalah rupiah atau dollar serta ‘NPWP’
“’Markus hanya perlu tau ‘NPWP’ yaitu nawar piro wani piro, dan dia dapat bonus untuk itu” ungkap Kamaruddin.
Pengacara yang pernah menangani kasus Wisma Atlet Hambalang tersebut menyebutkan jika Hakim yang menentukan kemenangan tetapi ‘Markus’ akan menjanjikan kemenangan.
Peran dari ‘Markus’ adalah menghubungkan antara pihak yang berperkara dengan kepala Kepolisian, Mahkamah Agung, atau Jaksa Agung untuk melakukan deal-deal.
Bahkan, Kamaruddin mengatakan bahwa ‘Markus’ dapat mengetahui terlebih dahulu siapa Hakim yang akan bertugas hingga putusannya walaupun gugatannya belum masuk ke pengadilan.
“Jadi bukan hanya gerakan bawah tanah, gerakan atas tanah pun telah terang benderang,” pungkas Kamaruddin Simanjuntak.***

Share this article
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa ada peran ‘Markus’ atau makelar kasus dalam kasus pembunuhan Brigadir J.